Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2022 : 20.46

Jangan Panik Jika Ditilang Polisi, Ini yang Bisa Dilakukan

24 Okt 2022 : 20.46 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Jangan Panik Jika Ditilang Polisi, Ini yang Bisa Dilakukan

Krjogja.com - JAKARTA - Semua pengguna kendaraan bermotor wajib menaati aturan lalu lintas yang ada. Jika sampai melanggar, maka sanksi tilang sudah menanti.

Mengutip akun Instagram @ntmc_polri, Kamis (20/10/2022), polisi pada umumnya akan mengasih satu di antara dua tipe surat tilang, yakni surat tilang berslip merah atau surat tilang berslip biru.

Kedua surat tilang ini tentunya memiliki perbedaan, dibedakan dari respon pelanggar lalu lintas dan proses hukum yang akan dilalui.

Slip merah

Surat tilang berslip merah diperuntukkan ke pelaku pelanggaran yang menolak saat diberi tilang. Dalam hal ini, pelanggar diminta untuk menghadiri sidang tilang di Pengadilan Negeri dengan waktu yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Proses ini cenderung memakan waktu lebih lama, lantaran waktu sidang biasa dilakukan sekitar 7-14 hari setelah penilangan.

Slip biru

Sementara tipe kedua adalah surat tilang berslip biru. Surat tilang ini paling umum disebarkan, terutama pada saat pelaku pelanggaran lalu lintas mengakui kesalahan yang mereka lakukan.

Prosesi surat tilang slip biru pada umumnya lebih cepat dibanding surat merah. Pelanggar hanya perlu membayar denda melalui sistem E-tilang, di situs e-tilang.id atau aplikasi Etilang.

Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, M-Banking atau ATM dengan memasukkan kode pembayaran. Tenggat waktu pembayaran adalah 7 hari atau STNK akan diblokir.

Sentimen: negatif (99.1%)