Sentimen
Negatif (80%)
24 Okt 2022 : 19.55
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Cipinang

Jejak Hukum Penjara Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini

25 Okt 2022 : 02.55 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jejak Hukum Penjara Rizieq Shihab hingga Bebas Bersyarat Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia --

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi keluar dari penjara usai dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan Rizieq keluar dari Rutan sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

-

-

Ia diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020," ujar Rika kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (20/7).

Terkait tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ucap Rika.

"Ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," tambah Rika.

Ia menjelaskan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan kata lain, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

"Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," terang Rika.

Rizieq disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rizieq sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, tapi akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, untuk kemudian dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Rizieq Shihab bebas penjara hari ini.

(ryn/isn)

[-]

Sentimen: negatif (80%)