Sentimen
Negatif (93%)
23 Okt 2022 : 13.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: Narkoba

Ikatan Apoteker Sayangkan Langkah Polisi Sita Obat Sirup dari Apotek, Singgung Nilai Ganti Rugi

23 Okt 2022 : 20.48 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Ikatan Apoteker Sayangkan Langkah Polisi Sita Obat Sirup dari Apotek, Singgung Nilai Ganti Rugi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menyayangkan intervensi polisi dalam menarik 5 obat sirup yang dilarang dijual sementara sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut anak belakangan ini.

Ketua Umum Pengurus Pusat IAI, Noffendri Roestam, melihatnya sebagai tindakan yang berlebihan.

Apotek disebut akan merugi dengan tindakan itu karena obat-obat yang ditarik polisi tidak diberi ganti, padahal apotek mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli dari distributor.

“Kalau ditarik dari apotek oleh distributor, ada penggantian nilai ekonominya, jadi (apotek) tidak dirugikan,” ujar Noffendri kepada Kompas.com, Minggu (23/102022).

“Kalau ditarik aparat kan, tidak ada penggantian,” lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Daftar 102 Obat Sirup yang Disebut Dilarang Dijual di Apotek

Noffendri menegaskan bahwa penarikan obat-obatan dari pasaran sudah memiliki prosedur dan mekanismenya sendiri.

Dalam hal 5 obat sirup yang dilarang edar sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan edaran yang dinilai cukup jelas soal prosedur penarikan.

“Percayakan ke apotek, pasti apotek akan melakukan proses penarikan. Kami akan kembalikan ke distributor, distributor kembalikan ke produsen. (Prosedur itu) ada di edaran BPOM pada Kamis sore,” kata dia.

“Sudah ada 5 produk yang harus ditarik, itu otomatis sudah turun perintah ke distributor untuk tarik dari apotek-apotek. Kan distributor punya data,” jelasnya.

Baca juga: Razia Apotek, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Noffendri memastikan bahwa penarikan obat oleh polisi di apotek di beberapa wilayah tidak disertai dengan biaya penggantian. Namun demikian, Noffendri mengaku tidak tahu soal jumlah apotek yang dirugikan karena penarikan obat oleh aparat, maupun nominal kerugiannya.

“Sudah pasti teman-teman kami yang seharusnya dapat penggantian biaya pembelian jadi tidak dapat biaya penggantian,” ungkapnya.

“Kami sangat menyayangkan, aparat kepolisian dan lain-lain turun ke apotek, percayakanlah para apoteker pasti akan kembalikan,” lanjut Noffendri.

Razia dan sidak polisi ke sejumlah apotek belakangan ini diberitakan terjadi di sejumlah wilayah, salah satunya Cirebon, diikuti dengan penyitaan produk obat yang disebut mengandung etilon glikol (EG) dan dietilon glikol (DG)—senyawa yang sejauh ini diduga jadi penyebab kasus gagal ginjal akut anak.

Di Cirebon, Jumat (21/10/2022) petang, sidak dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Cirebon.

Baca juga: Pengusaha Apotek Minta Daftar Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut Segera Keluarkan

Sejumlah anggota kepolisian mendatangi 11 apotek secara acak di beberapa kecamatan di Cirebon, antara lain di Kecamatan Sumber, Palimanan, Arjawinangun, Waled, Gebang, dan Ciledug.

Mereka memeriksa keberadaan obat sirup yang telah ditarik izin edarnya oleh BPOM, yaitu Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan, penyitaan obat sirup tersebut merupakan respons atas keputusan BPOM yang menarik peredaran sejumlah obat sirup.

“Setelah itu sebagai bukti, kami juga memberikan surat keterangan kepada pemilik apotek bahwa obat-obatan dengan merek tersebut telah kami sita,” kata Arif, Jumat petang.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (93.4%)