Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2022 : 18.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: pengangguran, pencurian

Kenalan di Facebook, Residivis Bawa Kabur dan Setubuhi Bocah di Malang

25 Okt 2022 : 01.19 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kenalan di Facebook, Residivis Bawa Kabur dan Setubuhi Bocah di Malang
Malang: Seorang pengangguran asal Desa Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial DS, 18, baru-baru ini dibekuk polisi. Ia ditangkap lantaran terjerat kasus persetubuhan anak.
 
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan, peristiwa ini bermula saat DS berkenalan dengan korban pada Kamis, 24 September 2022. Pelaku berkenalan dengan korban, sebut saja Bunga, melalui media sosial Facebook.
 
"DS kemudian merayu korban untuk mau diajak pergi dengan alasan akan diberi pekerjaan di sebuah kafe di Kota Batu," katanya, Senin, 24 Oktober 2022.

-?

- - - -
Korban yang percaya begitu saja kemudian dibawa ke rumah pelaku dan tinggal di sebuah kamar selama dua minggu. Selama itulah pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban berkali-kali.
 
Aksi yang dilakukan oleh pelaku ini kemudian diketahui oleh keluarga korban. Hingga akhirnya pelaku dibawa ke kantor polisi pada Minggu 16 Oktober 2022 dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malang.
 
Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku ini tidak hanya dilakukan kepada korban Bunga saja. Berdasarkan pengakuan pelaku, ada dua orang yang menjadi korbannya dalam kurun waktu yang tidak jauh berbeda. 
 
“Penyidik menindaklanjuti temuan itu dengan menerbitkan dua Laporan polisi berbeda,” imbuhnya.
 
Taufik menambahkan, berdasarkan catatan polisi, pelaku juga dilaporkan merupakan seorang residivis. Ia pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali.
 
“Pada vonis pertama tersangka menjalani hukuman penjara selama 5 bulan, kedua 7 bulan, dan yang ketiga  selama 1 tahun,” imbuh Taufik.
 
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 D sub pasal 82 juncto pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.
 

(MEL)

Sentimen: negatif (99.9%)