Sentimen
Positif (93%)
24 Okt 2022 : 12.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Kasus: korupsi

Sidik Kasus Gratifikasi Bos Jasindo, KPK Panggil Pejabat Jasa Raharja

24 Okt 2022 : 12.41 Views 12

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sidik Kasus Gratifikasi Bos Jasindo, KPK Panggil Pejabat Jasa Raharja

JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana. Dia dipanggil dalam kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008-2012.

Dewi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Senin (24/10).

Selain Dewi, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni M. Hanif Wicaksono, Owner PT Dezan Studio (Konsultan Arsitektur & Interior) dan Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto, pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi.

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono. Lembaga antirasuah sebelumnya menjerat mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono, Direktur Keuangan PT. Asuransi Jasa Indonesia tahun 2011-2016 Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Mereka sebelumnya telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. Perkara penerimaan gratifikasi ini diduga merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

KPK menyatakan Budi yang menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy untuk melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas. Karena sebelumnya Asuransi Jasa Indonesia bersatus sebagai co-leader.

Berkat bantuan Emil, Budi selanjutnya memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara perolehannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan (ITK), anak buah Emil.

Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia kepada Iman sebanyak Rp 7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Dari uang senilai Rp 7,3 miliar itu, sebanyak Rp 6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan Emil.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Budi agar PT Asuransi Jasa Indonesia tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah USD 600 ribu.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain USD 400 ribu guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD 200 ribu untuk keperluan Solihah.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: positif (93.8%)