Sentimen
4.922 Link Penjualan Obat Sirup Tidak Aman, BPOM Ingatkan Hal Ini
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 4.922 link yang menjual obat sirup tidak aman secara online. Penemuan ini berdasarkan hasil pemantauan patroli siber yang dilakukan oleh BPOM.
"Dalam hal ini, BPOM selalu melakukan juga patroli siber karena banyak sekali penjualan online dari produk tersebut dan ditelusuri penjualan obat yang tidak aman tadi," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dari kanal YouTube Badan Pom, Senin (24/10/2022).
Penny menyebut, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan asosiasi e-commerce untuk men-take down link penjualan tersebut.
baca juga:Tujuannya agar obat-obat sirop berbahaya itu tidak sampai ke masyarakat.
"Berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat yang dinyatakan tidak aman," tuturnya.
BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu memperhatikan hal-hal seperti, membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
“Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata Penny. []
Sentimen: negatif (84.2%)