Sentimen
Negatif (98%)
24 Okt 2022 : 07.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

UU Perlindungan Data Pribadi Telah Disahkan, Begini Ancaman Pidana Bagi Penyebar Identitas Seseorang

24 Okt 2022 : 07.45 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

UU Perlindungan Data Pribadi Telah Disahkan, Begini Ancaman Pidana Bagi Penyebar Identitas Seseorang

 


PRFMNEWS - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.

Disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi ini tentunya untuk melindungi data masyarakat Indonesia dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan begitu, bagi pihak-pihak yang menyebarkan data pribadi seseorang bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Waspada Doxing yang Bikin Merinding, Kominfo Berikan Tips Lindungi Data Pribadi

Lantas apa sajakah jenis data pribadi, pelanggaran serta sanksinya? Dilansir prfmnews.id dari Instagram Humas Bandung, pada 23 Oktober 2022, inilah jenis pelanggaran serta sanksinya.

Data pribadi yang bersifat spesifik:

- Data Kesehatan

- Data Biometrik

- Data Genetika

- Catatan Kejahatan

- Data Anak

- Data Keuangan

Baca Juga: Waspada, Aplikasi Sholat dan Adzan Pencuri Data Pribadi Beredar di Play Store, Berikut Daftarnya

Data pribadi yang bersifat umum:

- Nama lengkap

- Jenis kelamin

- Kewarganegaraan

- Agama

- Status perkawinan

- Data pribadi yang dikombinasikan

Baca Juga: Gawat! 9 Aplikasi Android Ini Bisa Curi Password dan Data Pribadi Pengguna Facebook, Begini Modusnya

Jenis-jenis pelanggaran dan sanksinya:

- Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

- Dengan sengaja melawan hukum dengan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksinya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

- Dengan sengaja melawan hukum dengan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

-Membuat data pribadi atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain. Sanksinya berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.***

Sentimen: negatif (98.4%)