Sentimen
Negatif (99%)
24 Okt 2022 : 05.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru, Paris

Kasus: Narkoba

Hotman Paris Benarkan jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

24 Okt 2022 : 12.47 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Hotman Paris Benarkan jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

JawaPos.com – Pengacara kondang Hotman Paris dikabarkan ditunjuk menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa menggantikan Henry Yosodiningrat. Informasi inipun dibenarkan oleh Hotman Paris.

“Iya benar, sudah resmi,” kata Hotman kepada wartawan, Minggu (23/10).

Hotman menyampaikan, sejak awal dirinya diminta untuk menjadi tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun, karena kesibukan, Hotman belum memberikan keputusannya saat itu.

“Sebenarnya dari awal kasus, aku sudah diminta sama beliau. Cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah saya. Jadi, saya belum bisa jawab,” ucap Hotman.

“Baru saya bisa jawabnya kemarin. Jadi, surat kuasa dikasih tanggal per hari Senin dan sudah di tanda tangan,” sambungnya.

Meski demikian, Hotman Paris belum bisa menjelaskan secara rinci terkaif kasus yang menjerat Teddy Minahasa. Namun, dia mengaku sudah lama mengenal Teddy Minahasa.

“Tapi yang jelas aku kenal Teddy Minahasa jauh sebelum korona, waktu dia masih Karopaminal Propam Polri,” tegas Hotman.

Teddy Minahasa sebelumnya dibela oleh pengacara Henry Yosodiningrat yang merupakan Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat). Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama empat anggota polisi lainnya.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawira Negara.

Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG. Penetapan tersangka itu telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.2%)