Sentimen
Negatif (94%)
23 Okt 2022 : 21.44
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Larang Polantas Tilang Manual

24 Okt 2022 : 04.44 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Jakarta -

Kompolnas mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang polisi lalu lintas atau polantas tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Menurut Kompolnas, penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik lebih akurat dan menghindari pungutan liar atau pungli.

"Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi Kapolri atas kebijakan penggunaan teknologi modern ETLE, karena lebih akurat, diharapkan mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Minggu (23/10/2022).

Menurut Komopolnas, Kapolri berkomitmen melakukan perbaikan di Polri dengan menggunakan ETLE. Harapan Kompolnas, ETLE bisa digunakan maksimal di seluruh polda.

-

-

"Kami berharap penerapan ETLE dapat maksimal di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini ETLE sudah ada di 34 polda. Penggunaan ETLE ini juga bagian dari upaya Kapolri melaksanakan reformasi kultural Polri dengan sungguh-sungguh," ujar Poengky.

"Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani/mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik," imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

(rfs/imk)

Sentimen: negatif (94.1%)