Sentimen
Positif (88%)
23 Okt 2022 : 21.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Sleman

Indonesia Masih Butuh Banyak Pengacara Perdagangan Internasional 

24 Okt 2022 : 04.51 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Indonesia Masih Butuh Banyak Pengacara Perdagangan Internasional 

Harianjogja.com, SLEMAN — Indonesia dinilai masih kekurangan ahli maupun praktisi hukum yang menguasai bidang perdagangan internasional. Kebutuhan terkait dengan bidang ini dinilai mendesak, khususnya untuk memperjuangan kepentingan (ekonomi) pemerintah Indonesia.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FH UAJY), Sari Murti W mengatakan saat ini Indonesia masih kekurangan ahli maupun praktisi hukum yang menguasai bidang perdagangan internasional.

Kekurangan pengacara perdagangan internasional tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar saat terjadi sengekata di forum World Trade Organization (WTO) kepentingan Indonesia bisa diperjuangkan.

PROMOTED:  Presidensi G20 Indonesia, Momentum Pulihkan Dunia dari Krisis Global

"Karena kurang pengacara perdagangan internasional pemerintah sering menghayer pengacara dari luar negeri. Pemerintah yang membayar, tentu ini menjadi tantangan karena Indonesia masih sedikit memiliki pengacara perdagangan internasional," katanya kepada wartawan seusai menutup Workshop Kemahiran Hukum Seri III di The Manohara Hotel Jogja, Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA: Kabar Gembira! Bantuan Peternak Terdampak PMK di Sleman Mulai Disalurkan

Lokakarya tersebut digelar sebagai bagian dari penyelenggaraan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Program Studi (Prodi) S1 Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) 2022, memperoleh Hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Sudah saatnya pemerintah, lanjut Sari Murti, menyadari kebutuhan pengacara perdagangan internasional yang handal untuk memperjuangkan kepentingan pemerintah Indonesia di kancah global.

Untuk itu, pihaknya akan terus berusaha mendorong dan membekali mahasiswa supaya memiliki pengetahuan dan ilmu berkaitan dengan praktik hukum perdagangan internasional.

"Kami akan bekerja sama dengan berbagai mitra dan mengusahakan supaya kekosongan itu [pengacara perdagangan internasional] bisa diisi oleh lawyer dari dalam negeri. Tak mungkin kami terus-terusan memakai lawyer dari luar negeri," ujarnya.

Dia mencontohkan, belum lama ini ketika ada permasalahan Crude Palm Oil (CPO), Pemerintah Indonesia terpaksa memakai lawyer dari Amerika Serikat. Dari kasus tersebut dia mempertanyakan kenapa tidak menggunakan lawyer dari Indonesia. "Sebab ini menyangkut kepentingan pemerintah. Bukan tidak mungkin pengacara yang ditunjuk memiliki hiden agenda atau kepentingan tertentu," terangnya.

Menurutnya, salah satu penyebab sedikitnya pengacara perdagangan internasional di Indonesia karena adanya tuntutan yang tinggi. Selain kemampuan menguasai sistem hukum internasional dan sistem hukum asing, maka pengacara tersebut juga harus menguasai bahasa asing. Begitu juga dengan penguasaan ilmu di luar ilmu hukum.

Misalnya, lanjut Sari Murti, Fakultas Hukum di AS diisi mahasiswa yang pintar yang dan menguasai ilmu matematika. Ilmu tersebut dibutuhkan untuk perhitungan pajak atau warisan dan semacamnya. Termasuk kontrak internasional yang menurutnya juga ada perhitungannya juga. 

"Saya ingin masyarakat mulai terbuka, banyak ruang yang masih bisa dimaksimalkan, apalagi bicara kepentingan Indonesia. Ini kan jarang terpikirkan. Kami ingin mengubah cara pandang seperti itu," katanya.

Ketua Prodi S1 Hukum Fakultas Hukum UAJY Puspaningtyas Panglipurjati menambahkan untuk mendukung hal tersebut pihaknya menggelar workshop kemahiran hukum bagi mahasiswa dengan berbagai tema yang relevan dengan praktik hukum.

"Kami juga melibatkan praktisi mengajar yang diampu oleh berbagai praktisi yang berkompeten di bidang hukum dan menyusun modul dan video pembelajaran yang mendukung kemahiran hukum mahasiswa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (88.9%)