Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
BUMN: Baznas
Event: Zakat Fitrah
Kab/Kota: Sukoharjo
Gandeng Baznas, Polres Sukoharjo Sosialisasikan Pembayaran Zakat
Krjogja.com Jenis Media: News
Polres Sukoharjo menggandeng Baznas menggelar sosialiasi pembayaran zakat dan infak kepada jajarannya. (Dokumen Polres Sukoharjo)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menggelar sosialiasi pembayaran zakat dan infak kepada jajarannya. Kegiatan dilakukan dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (21/10) dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan karena bagi umat muslim zakat adalah suatu kewajiban. Polres Sukoharjo meminta kepada seluruh jajarannya bisa melaksanakan kewajiban tersebut. “Saya sudah mengecek bahwa ada aturan internal Polri yang mengatur tentang zakat, namun baru di tingkat Mabes Polri. Disamping itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar, dan nanti mohon Ketua Baznas yang akan menyosialisasikannya,” ujarnya.
Kapolres berharap semoga sosialisasi yang dilakukan Baznas Sukoharjo ini bermanfaat. "Kita sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban kita,” lanjutnya.
Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres Nomor 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kilogram emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2,5 persen. “Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar Rp 54.357.000 per tahun atau Rp 4.529.000 per bulan,” ujarnya.
Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2,5 persen. Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kilogram gabah. Ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan. (Mam)
Sentimen: positif (72.7%)