Sentimen
Bareskrim Polri telusuri peredaran obat sirup
Alinea.id Jenis Media: News
Sementara, BPOM menyatakan, lima obat sirup anak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM sempat menyatakan produk obat dengan kandungan atau cemaran dua bahan tersebut dilarang untuk diregistrasikan.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan resmi BPOM seperti pada situs resminya, Kamis (20/10).
Disebutkan, lima obat sirup yang dimaksud adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Memiliki kemasan dus, botol plastik berukuran 60 ml.
Kemudian, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Memiliki kemasan dus dan botol plastik seberat 60 ml.
Lalu, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Memiliki kemasan Dus dan Botol Plastik berukuran 60 ml.
Selanjutnya, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Memilki kemasan Dus dan Botol berukuran 60 ml.
Terakhir, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Memiliki kemasan Dus dan Botol berukuran 15 ml.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk" BPOM menjelaskan.
Sentimen: negatif (61.5%)