Sentimen
Positif (66%)
23 Okt 2022 : 16.09
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Penegakan Hukum Harus Diperjuangkan Bersama

23 Okt 2022 : 16.09 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penegakan Hukum Harus Diperjuangkan Bersama

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai publik banyak yang tidak mengetahui berbagai upaya pemerintah dalam memerangi korupsi salah satunya tentang usulan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) dan RUU Perampasan Aset.

Upaya penting menegakan hukum tersebut harus diperjuangkan bersama termasuk lembaga survei agar bisa mengukur perhatian publik mengenai hal tersebut.

"Mari kita perjuangkan sama-sama ini hal yang tidak populer yang tidak banyak diketahui oleh masyarakat tapi ini sangat penting. Jadi perhatian kita bukan hanya pada apa yang mau diketahui rakyat atau tidak. Tapi ini penting bagi penegakan hukum. Mari kita perjuangkan sama-sama terlepas dari soal rakyat tahu atau tidak," ujarnya.

Menurutnya pengetahuan dan dorongan publik sangat penting terkait RUU Perampasan Aset untuk segera dinahas dan digolkan menjadi UU. Sebab pemerintah sudah berulang kali mengajukan termasuk RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang akhirnya ditolak DPR.

"Tolong di kampanyekan oleh semuanya khususnya undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana. Karena sebenarnya dulu ini sudah selesai hanya terjadi perebutan peran antara Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan dan Kemenkumham. Dulu kami tidak ketemu di titik itu sekarang kami sudah dipertemukan dan sekarang diserahkan ke DPR. Dan sekarang DPR yang belum mau, itu hal yang tidak populer tidak banyak yang tahu tapi menjadi hal penting perhatian kita tidak hanya diketahui atau tidak tapi ini penting untuk penegakan hukum dan untuk pemberantasan korupsi," tegasnya.

Dalam diskusi Rilis Survei Lembaga Survei Indonesia, Kamis (20/10) Mahfud menerangkan dalam RUU PTUK pemerintah mengusulkan aturan pembatasan belanja uang tunai di atas Rp100 juta yang harus melalui bank.

"Ditarik dari uang mana dan dikirim ke bank mana sehingga diketahui mana yang korupsi. Tapi DPR menolak undang-undang tentang pembelanjaan uang tunai karena mereka katakan kalau politik tidak bawa uang tunai tidak bisa, karena rakyat kampanye atau berkunjung ke sana harus bawa amplop acara dan tidak bisa lewat bank, maka ini mutlak ditolak. Sedangkan undang-undang pernapasan aset ini masih dinego dari ditolak, ditolak kemudian kita ajukan lagi dan sekarang masuk prolegnas," paparnya.(OL-4)

Sentimen: positif (66%)