Sentimen
Negatif (99%)
23 Okt 2022 : 03.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

23 Okt 2022 : 10.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri


KOMPAS.com – Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang.

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.

Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:

Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada); Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi); Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik; Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi); Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum; Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi); Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum); Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Lama proses persidangan

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.

Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan); Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir; Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Referensi:

Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan -. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.6%)