Soal Penanganan Gangguan Ginjal, Heru Ngikut Panduan Kemenkes
23 Okt 2022 : 19.15
Views 3
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Begitu imbauan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lewat akun Instagram miliknya, Minggu (23/10).
"Segera periksakan anak ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala-gejala gangguan ginjal akut," kata Heru.
Lebih lanjut, dia menekankan akan mengikuti panduan yang telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Di mana Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apa pun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.
"Saya akan memastikan kesiapan Pemprov DKI Jakarta dalam mewaspadai kasus ini sesuai panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Sentimen: positif (44.4%)