Sentimen
PPPK 2022 Bisa Dilamar 13 Jabatan Selain Guru, Ini Daftar dari Menpan RB
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Menpan RB menetapkan seleksi PPPK tahun 2022 bidang pendidikan bisa dilamar oleh 13 jabatan selain Guru.
Daftar 13 jabatan ini telah ditetapkan oleh Menpan RB dapat diisi oleh calon PPPK yang lulus tahun 2022, yakni tenaga pendidik selain Guru.
Jabatan yang berasal dari rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi dan lainnya ini bisa melamar PPPK tahun 2022, namun bukan pelamar prioritas seperti Guru yang ditetapkan oleh Menpan RB.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021
Adapun penetapan pelamar prioritas I khusus bagi THK-II, Guru honorer, lulusan PPG, dan Guru swasta yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021.
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak masuk kategori prioritas I. Sementara itu, prioritas III merupakan pendidik honorer yang tidak masuk prioritas I dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.
Sementara itu, pelamar umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud dan pelamar lainnya yang terdaftar di Dapodik.
Siapa saja 13 jabatan selain Guru yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2022 sesuai ketetapan dari Menpan RB?
Baca Juga: PPPK Guru 2022 Bisa Dilamar Tanpa Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat
Mengacu pada KepmenPANRB Nomor 76 Tahun 2022, berikut ini daftar 13 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh calon PPPK selain Guru.
Jabatan (1) Dosen, (2) Asisten Pelatih Olahraga, (3) Instruktur, (4) Pamong Belajar, (5) Pamong Budaya, (6) Pelatih Olahraga, (7) Pengawas Sekolah, dan (8) Pengembang Kurikulum.
Jabatan lainnya, yaitu (9) Pengembang Penilaian Pendidikan, (10) Pengembang Teknologi Pembelajaran, (11) Pranata Laboratorium Pendidikan, (12) Widyaiswara, dan (13) Widyaprada.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi Guru?
Baca Juga: Usia Pensiun PNS, TNI, Polri dan Guru Terbaru 2022, Presiden Tetapkan Segini
Syarat umum pelamar PPPK tahun 2022 bagi Guru dari Menpan RB
Mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Pasal 7, syarat umum yang harus dipenuhi oleh Guru honorer dan pelamar umum sebagai berikut.
Pendaftar non PNS Kemdikbud harus seorang WNI yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pendaftar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Baca Juga: Guru Honorer Masuk Pendataan Non ASN, Penjaga dan Pramu Sekolah Bagaimana Nasibnya?
Peserta dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik.
Ketentuan terakhir peserta seleksi non PNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat khusus pelamar PPPK tahun 2022 bagi Guru dari Kemdikbud
Mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022, honorer dan pelamar umum harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau setifikat pendidik.
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Baru Ngajar 3 Tahun Bisa Ikutan
Pendaftar PPPK harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memilikinya, harus mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Adapun kualifikasi akademik Guru yang dapat mengisi bidang tugas/mata pelajaran sebanyak 7.592 program studi untuk mengajar di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK.
Sementara itu, sertifikat pendidik yang ditentukan oleh Kemdikbud sebanyak 1.602 nama bidang studi sertifikasi.
Dokumen apa saja yang harus diunggah dalam pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi Guru?
Baca Juga: Tenaga Honorer Guru Hasil Pendataan 2022 Akan Terpilih untuk Ikut Seleksi PPPK 2022, Jika Miliki Status Ini
Dokumen persyaratan yang diunggah
Mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, Guru honorer dan pelamar umum harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran PPPK sebagai berikut.
Scan KTP atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, scan ijazah asli S-1 atau D-IV, scan transkrip nilai asli, dan scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Pelamar mengunggah pas foto berlatar belakang merah dengan format JPEG/JPG dan berukuran maksimal 200 KB.
Baca Juga: Guru Honorer Tidak Lulus PG, Belum Pernah Seleksi PPPK, Tapi Diangkat ASN Tanpa Tes dengan Syarat Ini
Pelamar mengunggah surat pernyataan yang diketik, ditandatangani di atas materai, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran PPPK.
Bagi penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Selain itu, penyandang disabilitas juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi daftar 13 jabatan selain Guru yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK tahun 2022 sesuai ketentuan dari Menpan RB.***
Sentimen: positif (98.3%)