Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
Lolos Verifikasi Faktual, DPD Perindo Sukoharjo Diminta Segera Serahkan SK Perubahan
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Sukoharjo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi faktual ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Sukoharjo, Senin (17/10/2022). Hasilnya, Partai Perindo Sukoharjo memenuhi syarat verifikasi faktual peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Nuril Huda mengatakan, verifikasi faktual kepengurusan sudah dilakukan sejak Ahad (17/10/2022) dan lima partai sudah dilakukan verifikasi. Pada verifikasi faktual di hari kedua, turut didampingi Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto.
“Kenapa Perindo baru hari ini, karena verifikasi ditingkat kepengurusan pusat yang dilakukan KPU RI baru dilaksanakan kemarin. Sehingga ketentuan di tingkat pusat clear dulu baru dijenjang provinsi dan tingkat kabupaten, jadi Perindo kita laksanakan di hari ini,” katanya.
Nuril menyebut, verifikasi faktual kepengurusan ini diantaranya, pengecekan alamat kantor sekretariat. Dimana apabila pasca pendaftaran atau yang masuk dalam SIPOL terdapat perubahan, maka minimal H-1 perubahannya harus disampaikan.
“Ketentuannya tetap sama, kalau sewa ada surat perjanjian sewanya, atau punya sendiri, peruntukkanya rumah sekretariatnya harus jelas, dan Perindo ini termasuk sekretariatnya melakukan perubahan, di tanggal 13 Oktober mengirimkan surat ke KPU terkait perubahan alamat sekretariatan, dan saat kita lakukan verifikasi sudah sesuai perjanjian kontraknya peruntukkannya ada,” ujarnya.
Selanjutnya untuk verifikasi faktual kepengurusan, Ketua DPD Partai Perindo Sukoharjo tercatat ada dan hadir secara langsung. Sedangkan untuk sekretaris diketahui telah mengundurkan diri dari kepengurusan.
“Tadi kita cek tertanggal 17 Oktober dan juga surat perubahan SK dari DPD Perindo Sukoharjo. Untuk penggantinya hadir secara langsung, kita verifikasi mulai NIK, kesesuaian foto, KTA, dan bendahara hadir secara langsung juga, semuanya sesuai,” terangnya.
Nuril mengatakan, di Kabupaten Sukoharjo ada enam partai non parlemen yang sudah lolos verifikasi administrasi (vermin) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Setelah ini mulai besok verifikasi faktual keanggotaan, KPU membentuk enam tim yang masing-masing tim mengampu dua kecamatan, sampai tanggal 4 November. Kita akan mendatangi rumah masing-masing karena ini menjadi mekanisme dan prioritas utama,” katanya.
Namun apabila yang bersangkutan tidak bisa ditemui, maka alternatif kedua partai politik akan mengumpulkan di kantor sekretariat. Sedangkan alternatif ketiga, menggunakan alat komunikasi. “Saat tidak bisa ditemui harus ada berita acara yang ditandatangani saksi,” bebernya.
Kemudian, apabila tahapan tersebut selesai, maka dituangkan diberita acara lalu dikirimkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jateng dan melalui SIPOL.
“Pasca itu ada verifikasi faktual perbaikan, perbaikan sampai pertengahan bulan November dan bisa disampaikan, apakah lolos atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Sukoharjo, Buntoro Wijanarko menyampaikan, kepengurusan DPD Partai Perindo Sukoharjo memang terdapat perubahan.
“Secara legal sudah tidak ada masalah, jadi pihak KPU kabupaten Sukoharjo sudah dinyatakan ms (memenuhi syarat), cuman memang dimohon untuk segera menyampaikan perubahan SK, tapi kita lihat KPU RI seperti apa. Yang terpenting adalah berdasarkan PKPU kami tidak melanggar,” tandasnya.
Sentimen: positif (96.6%)