Sentimen
Positif (100%)
23 Sep 2022 : 05.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Konstruksi Perkara Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK

23 Sep 2022 : 12.00 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Konstruksi Perkara Jerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka KPK
Jakarta -

KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Lalu bagaimana konstruksi perkara yang menjerat Sudrajad Dimyati itu?.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan mengungkapkan kasus tersebut diawali dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam ID, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

"Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung," kata Firli dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

-

-

Lalu pada tahun 2022, Heryanto dan Ivan Dwi melakukan pengajuan kasasi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan adanya pemberian sejumlah uang," ucapnya.

Desy Yustria selanjutnya turut mengajak Elly Tri Pangestu (RTP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Desy dkk diduga sebagai representasi dari Sudrajad Dimyati (SD) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah
sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," jelasnya.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sentimen: positif (100%)