Sentimen
Netral (97%)
23 Okt 2022 : 10.45
Informasi Tambahan

BUMN: IndiHome

Event: Hari Sumpah Pemuda

Deg-degan! Pengumuman Rekrutmen ASN PPPK Guru di Tanggal ini, Berikut Persyaratan Pelamar dari Kemdikbudristek

23 Okt 2022 : 17.45 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Deg-degan! Pengumuman Rekrutmen ASN PPPK Guru di Tanggal ini, Berikut Persyaratan Pelamar dari Kemdikbudristek

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengumuman seleksi atau rekrutmen ASN PPPK Guru dari Kemdikbudristek akan diumumkan 3 hari lagi. Pelamar yang masuk ke dalam kategori dapat mempersiapkan persyaratan untuk melakukan pendaftaran.

Jadwal rekrutmen ASN PPPK Guru tersebut ditayangkan oleh Kemdikbudristek di laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ termasuk di dalamnya ada informasi persyaratan saat pendaftaran yang mesti dilengkapi.

Masih dilansir dari halaman yang sama, berikut ini merupakan informasi mengenai jadwal rekrutmen ASN PPPK Guru lengkap dengan kategori pelamar dan persyaratan pendaftaran di tahun 2022.

Jadwal Seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2022

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dilamar 13 Jabatan Selain Guru, Ini Daftar dari Menpan RB

Pengumuman rekrutmen ASN PPPK Guru dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2022. Pendaftaran seleksi bagi semua pelamar dan pengumuman penempatan bagi P1 dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2022. Seleksi administrasi bagi pelamar P2, P3 dan P. Umum dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar P2, P3 dan P. Umum dilaksanakan tanggal 10 November 2022. Masa sanggah administrasi dilaksanakan pada 12 November 2022. Jawab sanggah administrasi dilaksanakan pada 15 November 2022. Pengumuman pasca masa sanggah dilakukan tanggal 20 November 2022. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, Kepala Sekola dan Guru Senior bagi pelamar P2 dan P3 dilaksanakan tanggal 21 November 2022. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi pelamar P2 dan P3 dilaksanakan tanggal 23 November 2022. Pengolahan hasil penilaian kesesuaian bagi pelamar P2 dan P3 pada tanggal 27 November 2022. Pengumuman dan pemilihan formasi bagi pelamar umum 8 Desember 2022. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi bagi pelamar umum  pada tanggal 16 Desember 2022. Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelama umum tanggal 19 Desember 2022. Pengolahan hasil seleksi bagi pelamar umum pada 24 Desember 2022. Pengumuman hasik seleksi bagi pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum pada 5 Januari 2023. Masa sanggah seleksi kompetensi pada 7 Januari 2023. Jawab sanggah seleksi kompetensi pada 10 Januari 2023. Pengumuman pasca masa sanggah pada tanggal 26 Januari 2023

Baca Juga: Sambutan Pembina Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda tentang Peran Pemuda bagi Bangsa

Adapun persyaratan yang mesti dipenuhi saat pendaftaran bagi pelamar yang masuk ke dalam kategori yakni sebagai berikut:

Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); Usia 20 - 59 tahun pada saat pendaftaran; Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara; Tidak pernah mengundurkan diri atau berhenti dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; Bukan pengurus dan anggota partai politik; Memiliki dokumen sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang pendidikan paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan; Sehat jasmani dan rohani; Memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beberapa berkas berikut ini menjadi syarat bagi pelamar saat akan melakukan pendaftaran ASN PPPK Guru 2022:

Baca Juga: Cara Mengatasi Gangguan Wifi Indihome, Terhubung tapi Tidak Ada Internet, Mungkin ini Penyebabnya

Pas Foto latar belakang warna merah dengan format JPEG/JPG dan ukuran maksimal paling besar 200KB; Surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri menggunakan pulpen tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran; Scan KTP atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan D-IV/S-1 dan bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri D-IV/S-1 agar melengkapi surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti). Bagi yang memiliki sertifikat pendidik harap di scan yang ASLI; Bagi pendaftar penyandang disabilitas harap agar menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah dan juga Melampirkan link video singkat ketika melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

(Didin Nurdin)

Sentimen: netral (97%)