Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba, HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Mengenal Alat Kelengkapan DPR Beserta Tugas dan Fungsinya
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditetapkan dalam rapat paripurna.
Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Baca juga: Pimpinan DPR Dilaporkan ke Ombudsman Terkait Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
AKD terdiri dari 10 bagian yaitu pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Majelis Kehormatan Dewan (MKD), dan panitia khusus.
Baca juga: Dilaporkan ke Ombudsman karena Berhentikan Hakim MK Aswanto, Pimpinan DPR Buka Suara
Berikut ini penjelasan singkat tentang setiap alat kelengkapan dewan.
1. Pimpinan
Pimpinan DPR adalah bagian dari alat kelengkapan dewan.
Pimpinan terdiri dari seorang ketua yang didampingi empat wakil ketua. Penentuan posisi pimpinan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif.
Partai pemenang pertama dalam pemilihan umum (Pemilu) secara otomatis menempatkan wakilnya menjadi ketua DPR. Sedangkan perwakilan 4 partai berikutnya mendapatkan posisi sebagai wakil ketua.
2. Badan Musyawarah
Badan Musyawarah (Bamus) merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. Mereka mempunyai 3 tugas, yaitu:
Menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang. Menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain. Mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR.Baca juga: Mahfud Sebut Jokowi Pernah Ingin Terbitkan Perppu KPK, tetapi Diancam DPR
3. Komisi
Komisi adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Reformasi Internal Polri
DPR menetapkan terdapat 11 komisi dengan lingkup kerja masing-masing sebagai berikut:
Komisi I
Komisi I membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen.
Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara.
Komisi II
Komisi II membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria.
Mitra kerja Komisi II adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca juga: Komisi X DPR Minta Sepak Bola Indonesia Ditangani Profesional Usai Jokowi Bertemu Presiden FIFA
Komisi III
Komisi III membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Mitra kerja Komisi III adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM.
Komisi IV
Komisi IV membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan.
Mitra kerja Komisi IV di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.
Baca juga: Anggota DPR: Banyak Masyarakat yang Belum Kenal Gejala Gangguan Ginjal Akut
Komisi V
Komisi V diberi wewenang membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Mitra kerja Komisi V adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Komisi VI
Komisi VI membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional.
Mitra kerja Komisi VI adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.
Baca juga: Apakah Anggota DPR Termasuk Pejabat Negara?
Komisi VII
Komisi VII membidangi energi, riset, dan teknologi.
Mitra kerja Komisi VII adalah Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SKK Migas, dan sebagainya.
Komisi VIII
Komisi VIII diberi wewenang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji.
Mitra kerja Komisi VIII adalah Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.
Baca juga: Apakah Anggota DPR dan DPRD Dapat Pensiun?
Komisi IX
Komisi IX membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan.
Mitra kerja Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
Komisi X
Komisi X membidangi pendidikan, olahraga, sejarah.
Mitra kerja Komisi X adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan sebagainya.
Baca juga: Akhir Perseteruan Komika Mamat Alkatiri dan Anggota DPR Hillary Brigitta...
Komisi XI
Komisi XI membidangi keuangan dan perbankan.
Mitra kerja Komisi XI adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya.
4. Badan Legislasi
Badan legislasi (Baleg) DPR mempunyai 9 tugas, yaitu:
Menyusun rancangan program legislasi nasional baik dalam satu tahun dan lima tahun. Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang (RUU) usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Melakukan harmonisasi konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan DPR. Membahas dan mengubah RUU. Memantau dan meninjau undang-undang. Menyusun dan mengevaluasi peraturan DPR. Mengevaluasi pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi atau pansus. Sosialisasi prolegnas dan prolegnas perubahan.Baca juga: Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR
5. Badan Anggaran
Badan Anggaran (Banggar) mempunyai 6 tugas, yaitu:
Bersama pemerintah membahas dan menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran. Menetapkan pendapatan negara dengan mengacu pada usulan komisi terkait. Membahas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sinkronisasi hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran tiap kementerian/lembaga. Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN. Membahas pokok-pokok penjelasan atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.Baca juga: Puan: Jaga Harkat dan Martabat DPR dengan Berhati-hati dalam Bersikap
6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
BAKN bertugas memastikan akuntabilitas keuangan lembaga negara.
Tugas BAKN adalah sebagai berikut:
Menelaah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPR dan meneruskannya ke komisi. Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi. Memberi masukan kepada BPK mengenai rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, dan penyajian serta kualitas laporan.Baca juga: Litbang Kompas”: Mayoritas Responden Tak Yakin Anggota DPR Bebas Korupsi
7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen
Tujuan Badan Kerja Sama Antar Parlemen adalah menjadi wadah diplomasi parlemen.
Tugas mereka adalah sebagai berikut:
Membina, mengembangkan, dan meningkatkan kerja sama dengan parlemen negara lain, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen/anggota parlemen negara lain. Menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain. Mengoordinasikan kunjungan kerja AKD ke luar negeri.Baca juga: Survei Litbang Kompas: 23 Persen Responden Tak Yakin Kinerja DPR Akan Membaik
8. Mahkamah Kehormatan Dewan
MKD mempunyai tugas menjaga dan menegakkan kode etik DPR di antara para anggotanya.
Tugas mereka adalah sebagai berikut:
Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan yang diatur dalam UU MD3. Mengevaluasi peraturan DPR tentang kode etik DPR. Berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Ketua DPR: Momen Bersih-bersih Polri
9. Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mempunyai sejumlah tugas, yaitu:
Menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR setiap tahun anggaran. Menyusun rencana kerja dan anggaran DPR yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun. Mengawasi Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR. Berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR.Baca juga: Teddy Minahasa Diduga Terlibat Penjualan Narkoba, Komisi III DPR: Saatnya Kapolri Bersih-bersih
10. Panitia Khusus (Pansus)
Panitia khusus (Pansus) adalah alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara.
Pansus biasanya dibentuk karena ada hal-hal tertentu yang tidak cukup dibahas dalam panitia kerja (panja), komisi, atau badan.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (99.6%)