Sentimen
Negatif (88%)
23 Okt 2022 : 10.16
Partai Terkait

Ini Alasan Tokoh Muda Minta Ketua Fraksi Golkar MPR Dievaluasi

23 Okt 2022 : 17.16 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ini Alasan Tokoh Muda Minta Ketua Fraksi Golkar MPR Dievaluasi

TOKOH muda Partai Golkar, Riko Lodewijk Lesiangi mendesak agar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena dicopot dari Jabatannya. Idris, kata dia dinilai layak dicopot, lantaran pernyataannya telah merusak hubungan baik antara Partai Golkar dengan pemerintah.

"Ketua Fraksi Golkar di MPR yaitu Idris Laena harus segera dicopot dan diganti, dasar pertimbangannya jelas telah merusak Partai dan mengganggu stabilitas negara serta hubungan harmonis Partai Golkar dengan pemerintah. Dia juga kerap kali arogan lewat keputusan-keputusan pribadinya, yang dia perjuangkan bukan keputusan Partai Golkar," kata Riko Lodewiyk, kepada waratwan, Sabtu (22/10/2022).

Adapun, kata Riko, pernyataan Idris Laena yang menjadi sorotan ialah ketika menolak Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN. Padahal, sebelumnya kata dia Fraksi Golkar di MPR RI telah sepakat menghadirkan PPHN, salah satunya dengan cara konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.

"Dia sebagai politisi dan anggota parlemen yang tidak intelektual, dia punya kapabilitas di bawah standar," ucap Riko.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) tak sepaham dengan pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo terkait mekanisme penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Tak Ada yang Salah dengan Anies, Cuma Tidak Disukai

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena menanggapi pernyataan Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR, DPR dan DPD tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Sebelumnya Bamsoet menyampaikan bahwa PPHN telah disepakati dan agenda MPR berikutnya adalah membentuk panitia ad hoc.

"Pernyataan itu tidak benar sama sekali dan cenderung menyesatkan. Karena kebijakan di institusi MPR harus diambil sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib MPR RI Nomor 1 Tahun 2019," ujar dris, Kamis (18/8/2022).

Ia mengakui MPR telah menggelar rapat gabungan pada 25 Juli 2022. Namun pertemuan itu sekedar mendengarkan badan pengkajian MPR menyampaikan rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya.

"Adapun sikap dari fraksi-fraksi dan kelompok baru akan didengarkan dalam rapat paripurna yang akan diadakan khusus untuk membahas PPHN," ucapnya.

Jika mayoritas anggota MPR, lanjut dia, menyetujui PPHN itu maka prosesnya baru ditindaklanjuti. "Jadi prosesnya masih sangat panjang," katanya.

Dia menegaskan Fraksi Partai Golkar memahami usulan pembuatan PPHN. Namun pihaknya menolak jika pembentukan dasar hukum PPHN dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan.

"Jika produk hukumnya harus dipaksakan, misalnya dengan konvensi ketatanegaraan yang tidak dikenal dalam hirarki perundang-undangan, jelas Fraksi Partai Golkar menolak," tandasnya. (OL-13)

Sentimen: negatif (88.3%)