Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Kami Berpatokan ke UU MD3 soal Pencopotan Hakim MK Aswanto
Tirto.id Jenis Media: News
"DPR itu juga berpatokan kepada aturan yang ada di DPR seperti UU MD3. Di mana bahwa ada hakim MK, hakim MA, komnas HAM dan lain-lain itu dilakukan oleh uji kelayakan oleh DPR RI," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jumat, 21 Oktober 2022.
Dasco melanjutkan, DPR memiliki tugas pengawasan yang dalam hal ini dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja hakim Aswanto oleh komisi III DPR RI.
"Bahwa kemudian ada evaluasi dilakukan oleh DPR RI sebagai satu tugas di bidang pengawasan, itu kemudian membuat evaluasi yang kemudian dirapatkan di komisi teknis terkait dalam hal ini komisi III," ujar Dasco.
"Dan kemudian hasil evaluasi itu mengeluarkan keputusan yang diplenokan sesuai mekanisme, yaitu meminta persetujuan paripurna untuk merekomendasikan mencabut hasil fit and proper dari hasil evaluasi yang dilakukan," sambungnya.
Dasco menegaskan pihaknya hanya mengevaluasi hakim yang diusulkan DPR dan tidak melakukan evaluasi terhadap unsur hakim MK lainnya.
"Yang kami evaluasi adalah hakim yang pengusulannya dari DPR. Kami tidak mengevaluasi hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun usulan Mahkamah Agung," ucap Dasco.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan pimpinan DPR yakni Puan Maharani, Lodewijk Paulus, Sufmi Dasco, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar kepada Ombudsman atas dugaan maladministrasi pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto.
“Laporan dugaan maladministrasi tersebut merujuk pada tindakan serampangan lembaga legislatif yang berusaha untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi,” kata Kurnia Ramadhana, seorang perwakilan koalisi, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
Sentimen: netral (99.5%)