Sentimen
Positif (99%)
23 Okt 2022 : 08.27
Informasi Tambahan

Event: Hari Sumpah Pemuda

Gaji PNS Golongan III Beserta Tunjangan, Jangan Heran Sebulan Bisa Dapat Segini!

23 Okt 2022 : 15.27 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Gaji PNS Golongan III Beserta Tunjangan, Jangan Heran Sebulan Bisa Dapat Segini!

AYOBANDUNG.COM -- gaji PNS golongan III beserta tunjangan 2022 memang selalu menarik untuk dibahas karena pekerjaan PNS sendiri menjadi kian populer dan impian bagi banyak orang termasuk kalangan generasi milenial.

Soal gaji PNS golongan III saat ini terbilang cukup menjanjikan sehingga dengan gaji tersebut sudah bisa meyakinkan calon mertua untuk meminang si dia. Siapa lagi kalau bukan dia.

Namun, gaji PNS golongan III beserta tunjangan 2022 masih banyak yang belum mengetahui. Maka lewat artikel ini kami akan membahas dengan rinci dengan berapa gaji PNS golongan III beserta tunjangan yang diperolehnya.

Berikut ini ulasan gaji PNS 2022 golongan III beserta masa kerja dan tunjangan yang didapatkan, sebagaimana dipaparkan dalam Buku Panduan Penghasilan PNS, yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2022.

Baca Juga: Deg-degan! Pengumuman Rekrutmen ASN PPPK Guru di anggal ini, Berikut Persyaratan Pelamar dari Kemdikbudristek

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja di Bawah 10 tahun

Gaji PNS golongan III yang memiliki masa kerja di bawah 10 tahun tentu berbeda-beda. Perbedaan ini tergantung masa kerjanya. Gaji PNS golongan III yang masa kerjanya 2 tahun tentu berbeda dengan yang 8 tahun.

Untuk mengetahui perbedaannya, simak ulasan gaji PNS golongan III masa kerja 0-10 tahun, berikut ini:

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 0 Tahun:
- Golongan III/A: Rp 2.579.400
- Golongan III/B: Rp 2.688.500
- Golongan III/C: Rp 2.802.300
- Golongan III/D: Rp 2.920.800

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 2 tahun:
- Golongan III/A: Rp 2.660.700
- Golongan III/B: Rp 2.773.200
- Golongan III/C: Rp 2.890.500
- Golongan III/D: Rp 3.012.800

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 4 tahun:
- Golongan III/A: Rp 2.744.500
- Golongan III/B: Rp 2.860.500
- Golongan III/C: Rp 2.981.500
- Golongan III/D: Rp 3.107.700

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 6 tahun:
- Golongan III/A: Rp 2.830.900
- Golongan III/B: Rp 2.950.600
- Golongan III/C: Rp 3.075.500
- Golongan III/D: Rp 3.205.500

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 8 tahun:
- Golongan III/A: Rp 2.920.100
- Golongan III/B: Rp 3.043.600
- Golongan III/C: Rp 3.172.300
- Golongan III/D: Rp 3.306.500

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja 10 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.012.000
- Golongan III/B: Rp 3.139.400
- Golongan III/C: Rp 3.272.200
- Golongan III/D: Rp 3.410.600

Baca Juga: Rudolf Tobing Pendeta Psikopat Tersenyum Usai Bunuh Teman, Ternyata Ada 2 Target Lainnya Untuk Dibunuh

Gaji PNS Golongan III Masa Kerja Lebih dari 10 Tahun

Informasi di bawah ini adalah daftar gaji PNS golongan III yang melewati masa kerja lebih dari 10 tahun. Ada berbagai macam jenis gaji pokok PNS golongan III. Berikut ini penjelasannya:

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 12 Tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.106.900
- Golongan III/B: Rp 3.238.300
- Golongan III/C: Rp 3.375.300
- Golongan III/D: Rp 3.518.100

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 14 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.204.700
- Golongan III/B: Rp 3.340.300
- Golongan III/C: Rp 3.481.600
- Golongan III/D: Rp 3.628.900

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 16 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.305.700
- Golongan III/B: Rp 3.445.500
- Golongan III/C: Rp 3.591.200
- Golongan III/D: Rp 3.743.100

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 18 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.409.800
- Golongan III/B: Rp 3.554.000
- Golongan III/C: Rp 3.704.300
- Golongan III/D: Rp 3.861.000

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 20 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.517.200
- Golongan III/B: Rp 3.665.900
- Golongan III/C: Rp 3.821.000
- Golongan III/D: Rp 3.982.600

Gaji PNS Masa Kerja Lebih dari 20 tahun

Besaran gaji pokok PNS golongan III semakin tinggi seiring dengan lamanya masa kerja. Apalagi jika kerjanya sudah lebih dari 20 tahun. Jika tertarik untuk mengetahuinya, berikut ini penjelasan soal daftar gaji pokok PNS golongan III masa kerja 20 tahun lebih.

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 22 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.627.900
- Golongan III/B: Rp 3.781.400
- Golongan III/C: Rp 3.941.400
- Golongan III/D: Rp 4.108.100

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 24 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.742.200
- Golongan III/B: Rp 3.900.500
- Golongan III/C: Rp 4.065.500
- Golongan III/D: Rp 4.237.500

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 26 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.860.100
- Golongan III/B: Rp 4.023.300
- Golongan III/C: Rp 4.193.500
- Golongan III/D: Rp 4.370.900

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 28 tahun:
- Golongan III/A: Rp 3.981.600
- Golongan III/B: Rp 4.150.100
- Golongan III/C: Rp 4.325.600
- Golongan III/D: Rp 4.508.600

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 30 tahun:
- Golongan III/A: Rp 4.107.000
- Golongan III/B: Rp 4.280.800
- Golongan III/C: Rp 4.461.800
- Golongan III/D: Rp 4.650.600

Gaji PNS Golongan III untuk Masa Kerja 32 tahun:
- Golongan III/A: Rp 4.236.400
- Golongan III/B: Rp 4.415.600
- Golongan III/C: Rp 4.602.400
- Golongan III/D: Rp 4.797.000

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dilamar 13 Jabatan Selain Guru, Ini Daftar dari Menpan RB

Macam-Macam Tunjangan PNS

PNS selain mendapat gaji pokok tentu juga memperoleh tunjangan. Tunjangan ini pun bermacam-macam. Di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Tunjangan Kinerja

Seorang PNS juga mendapat hak memperoleh tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi pemerintah lainnya. Perbedaan ini juga bergantung pada kelas jabatannya.

Tunjangan Suami/Istri

PNS yang sudah beristri atau bersuami itu mendapat hak memperoleh tunjangan istri atau suami. Jika PNS golongan III ini adalah seorang suami, maka ia mendapat tunjangan istri.

Besaran tunjangan suami/istri ini adalah 5% dari total gaji pokoknya. Ini berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan Anak

PNS juga berhak memperoleh tunjangan anak, dengan besaran yakni 2% dari total gaji pokok pada tiap anak. Artinya, satu anak akan mendapat jatah 2% dari gaji pokok Anda sebagai PNS. Namun tunjangan anak dibatasi hanya 3 anak. Dasarnya ialah PP Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan Makan

Tunjangan makan juga didapatkan oleh seorang PNS. Nah untuk PNS golongan III mendapat tunjangan makan sebesar Rp 37.000 dengan perhitungan per hari.

Sedangkan PNS golongan I dan II memperoleh tunjangan uang makan dengan nominal Rp 35.000 dengan perhitungan setiap harinya.

Untuk PNS golongan IV, mendapat tunjangan makan senilai Rp 41.000 setiap hari. Rujukannya adalah PMK Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan yang didapatkan oleh PNS tertentu, yaitu mereka yang ada di dalam jenjang eselon atau jabatan struktural.

Rentang besaran tunjangan jabatan PNS ini berkisar dari terendah Rp 360 ribu per bulan (eselon VA), Rp 490.000 (eselon IVB), Rp 540.000 (eselon IVAA), Rp 1.260.000 (eselon IIIA), hingga paling besar adalah Rp 5.500.000 (eselon IA).

Dasarnya ialah Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural.

Baca Juga: Sambutan Pembina Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda tentang Peran Pemuda bagi Bangsa

Tunjangan umum

Tunjangan umum PNS diperuntukkan bagi CPNS dan PNS yang tidak memperoleh tunjangan fungsional, tunjangan eselon, dan tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan.

PNS golongan III menerima tunjangan umum dengan nominal Rp 185.000, PNS golongan IV Rp 190.000, PNS golongan II Rp 180.000, dan PNS golongan I Rp 175.000.

Itulah gaji PNS golongan III beserta tunjangan 2022 yang patut Anda perhatikan baik-baik, dan semoga dapat bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar menjadi CPNS nantinya. (Atar Puar)

Sentimen: positif (99.2%)