Sentimen
Negatif (98%)
22 Okt 2022 : 21.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Sukabumi, Cianjur, Garut, Purwakarta

Satu Anak Asal Bandung Barat Meninggal karena Gangguan Ginjal Akut Atipikal

22 Okt 2022 : 21.48 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Satu Anak Asal Bandung Barat Meninggal karena Gangguan Ginjal Akut Atipikal

BANDUNG BARAT - Seorang anak berusia 7 tahun asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), meninggal dunia diduga usai terkonfirmasi gagal ginjal akut misterius. Hal tersebut diketahui berdasarkan dari temuan kasus oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat dalam beberapa pekan terakhir.

Tercatat ada 10 kasus gagal ginjal akut di Jawa Barat yang tersebar di 7 kabupaten/kota, termasuk satu kasus terkonfirmasi di Kecamatan Padalarang, KBB. Sisanya seperti dari Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Garut, Kota Sukabumi, Majalengka, dan Kota Bandung.

Terkait temuan itu Dinas Kesehatan KBB telah melakukan penusuran untuk memastikannya berdasarkan dari laporan Dinkes Jabar. Sebab kasus gagal ginjal akut misterius sedang menjadi fokus perhatian pemerintah pusat.

"Kita sudah terima data dari Dinkes Jabar terkait kasus gagal ginjal pada anak. Ada satu kasus di Kecamatan Padalarang dan sudah kita konfirmasi," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Dinkes, KBB, Nurul Rasyihan, Sabtu (22/10/2022).

Nurul menyebutkan, pasien anak berusia 7 tahun itu sebelumnya sempat dirawat di beberapa rumah sakit sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Setelah dilakukan penanganan pasien anak tersebut dilaporkan meninggal dunia pada 12 September 2022 lalu.

Pasien anak tersebut semula mengalami penyakit biasa, yakni mengeluhkan sakit telinga disertai batuk dan pilek. Kemudian pasien tersebut sempat mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius.

"Pasien sempat diberi obat sirup yang umum untuk mengatasi pilek dan batuknya. Bisa jadi dari sana pemicunya," kata dia.

Dirinya meminta ke masyarakat untuk ikut anjuran Kemenkes terkait penghentian mengonsumsi semua jenis obat sirup bagi anak. Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak.

(kha)

Sentimen: negatif (98.5%)