Sentimen
Negatif (66%)
23 Okt 2022 : 07.51
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

Cegah Gagal Ginjal Merebak, Kementerian Kesehatan Ambil Kebijakan Antisipatif Ini

23 Okt 2022 : 07.51 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Cegah Gagal Ginjal Merebak, Kementerian Kesehatan Ambil Kebijakan Antisipatif Ini

PRFMNEWS - Informasi seputar gagal ginjal akut yang menyerang anak perlu menjadi perhatian, khusunya bagi orang tua.
Perlu diketahui, bahwa kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) biasanya menyerang anak dibawah usia 5 tahun.

Kemudian menurut laporan dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus gangguan ginjal akut telah meningkat sejak akhir Agustus 2022.

Menurut juru bicara Kemenkes dr. Syahril mengatakan, bahwa kejadian AKI dengan vaksin Covid-19 dan infeksi Covid-19 tidak memiliki kaitan usai dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Koperasi Pegawai Kota Bandung Lejitkan Aset hingga Rp86 Miliar

"Tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata dr Syahril, dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Kemenkes.

Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium, terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Dalam pemeriksaan sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan AKI.

Baca Juga: Ketentuan Tarif Naik Kereta Api Bagi Penumpang Anak dan Ibu Hamil

"Saat ini Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.***

Sentimen: negatif (66.6%)