Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2022 : 22.09
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persebaya

Kab/Kota: Semarang, Malang

Kasus: HAM, kecelakaan

Pengurus PSSI Tak Mundur Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Dianggap Amoral

23 Okt 2022 : 05.09 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pengurus PSSI Tak Mundur Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bisa Dianggap Amoral

SEMARANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang harus mundur terkait tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Bila tidak mundur maka, bisa disebut amoral.

Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) tak menyebut siapa sosok yang harus mundur. Namun, TGIPF sendiri sebelumnya sudah merekomendasikan Ketua Umum PSSI M Iriawan alias Iwan Bule dan jajarannya untuk mundur.

"Pemerintah tidak bisa mengintervensi, itu masalah moral. Ini seruan moral, bukan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan, 'Saya mundur, selesai'. Nggak apa-apa kalau nggak mundur, tapi secara moral bisa dianggap tidak bertanggungjawab, bisa dianggap amoral," ujarnya usai menghadiri pemberian pengharhaan Doktor Honoris Causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (22/10/2022).

BACA JUGA:Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Mintai Keterangan Operator soal Rekaman CCTV yang Terhapus 

Menurut Mahfud, TGIPF sendiri sudah terima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "Tentang kecelakaan atau tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya ngga bisa baca karena harua ahli," katanya.

 

Mahfud menambahkan, soal hasil tes laboratorium tidak berpengaruh dengan kesimpulan TGIPF. Sebab, meninggalnya ratusan korban itu karena panik dan berdesakan keluar stadion setelah pelepasan tembakan gas air mata.

"Bukan kimianya tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan," ujar Mahfud.

BACA JUGA: Komnas HAM : Gas Air Mata Jadi Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan! 

Mahfud menilai hasil laboratorium itu perlu ketika proses hukum pidananya berjalanan. Ini juga sesuai rekomendasi TGIPF. Sekedar diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FV vs Persebaya. Sejauh ini ada 134 korban meninggal dunia, ratusan luka-luka. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, 3 di antaranya anggota Polri.

(Ari)

Sentimen: negatif (99.9%)