Sentimen
Negatif (86%)
22 Okt 2022 : 05.40

KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

22 Okt 2022 : 12.40 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Membantah Tudingan Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait kritik bahwa mereka kurang transparan dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, kritik ini dilontarkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menganggap, selama ini proses verifikasi yang dilakukan KPU telah melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, media, dan lembaga pemantau.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) serta diliput oleh media," kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (21/10/2022) malam.

Baca juga: KPU Dikritik, Dianggap Kurang Libatkan Pemantau dalam Tahapan Pemilu

Ia juga mengaku telah memberikan jadwal verifikasi langsung kepada JPPR setelah lembaga pemantau terakreditasi itu memintanya kepadanya.

Hal yang sama, menurutnya, juga dilakukan kepada awak media yang membutuhkan informasi.

"Saya respons dengan cara memberikan jadwal tersebut yang dibutuhkan untuk pemantauan," ujar Idham.

"Ketika beberapa rekan jurnalis kontak saya terkait pelaksanaan verifikasi faktual, langsung saya berikan," katanya menambahkan.

Baca juga: Sebut KPU Kurang Transparan, KIPP Minta Bawaslu Buka Ruang bagi Parpol Tak Lolos Verifikasi

Idham juga menolak anggapan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU RI dalam masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, tidak transparan.

Menurutnya, fakta bahwa masyarakat bisa memeriksa sendiri apakah diri mereka terdaftar atau tidak di keanggotaan partai politik yang diinput ke Sipol, menjadi bukti bahwa pihaknya terbuka.

"Melalui website tersebut (infopemilu.kpu.go.id) masyarakat tidak hanya bisa mengecek, tetapi bisa juga melakukan pengaduan atas status keanggotaan parpol tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.

"Ruang pengaduan masyarakat selama proses verifikasi parpol sebagai wujud KPU memenuhi hak politik warga negara," katanya lagi.

Baca juga: KPU Dinilai Kurang Transparan dalam Proses Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (86.5%)