Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Liverpool
Event: Liga Inggris
Kab/Kota: Cimahi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Hore! Seleksi Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 25 Oktober, 4 Kategori Honorer Ini Dipastikan Bisa Mengikutinya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seleksi pendaftaran PPPK 2022 dikabarkan akan segera dibuka, 4 kategori honorer ini dipastikan bisa mengikuti rangkaian ini, Anda termasuk?
Honorer berhak bergembira, pasalnya Kemendikbudristek memberikan kabar bahagia terkait seleksi pendaftaran PPPK 2022 yang akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar, terlebih bagi 4 kriteria honorer ini yang dipastikan bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK 2022.
Baca Juga: Waspada! Ridwan Kamil Sebut Pola Gangguan Gagal Ginjal Akut Mirip Covid-19
Berdasarkan informasi yang beredar, pembukaan seleksi pendaftaran PPPK 2022 ini akan segera dibuka pada bulan Oktober tahun ini.
Maka dari itu, bagi honorer yang dipastikan bisa mengikuti dihimbau agar mempersiapkan segala syarat serta mempersiapkan diri agar bisa jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi terkait syarat maupun dokuen yang harus disiapkan oleh para honorer sudah tersedia juga di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, CASN bisa menyimak 4 kriteria honorer yang dipastikan bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK 2022 berikut ini agar bisa segera mempersiapkan diri.
Baca Juga: Bisa Cicil Rumah, Gaji PNS Golongan IV Sesuai Masa Kerja 0-32 Tahun Ternyata Segini, Pantas Jadi Idaman
Sedikit ulasan, pengumuman terkait seleksi pendaftaran PPPK ini sudah tercantum juga dalam Surat Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7303/GT.01.03/2022 per 20 Oktober 2022.
Dalam surat edaran itu rupanya pembukaan seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan di bulan November, melainkan akan dilaksanakan mulai tanggal 25 Oktober 2022 ini.
Selain itu, setelah dibukana seleksi ini dikabarkan pemerintah akan menyediakan jeda waktu dari tanggal 25 Oktober hingga 7 November untuk proses seleksinya.
Setelah itu akan dilanjutkan seleksi administrasi dan lainnya hingga di penghujung Desember nanti akan adanya pengumuman serta pemilihan untuk formasi terkait PPPK.
Baca Juga: Tegas! KPAI Minta Polisi Segera Tangkap Penusuk Bocah di Cimahi
Adapun demikian, dalam proses seleksi PPPK 2022 ini, pemerintah disebut lebih memprioritaskan pendaftaran untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dilansir Ayobandung dari berbagai sumber, berdasarkan pengumuman MenPAN RB, formasi CPNS PPPK 2022 ini mencakup antara PPPK pusat sebanyak 90.690 formasi serta PPPK daerah sebanyak 439.338 formasi.
Dari uraian tersebut, mencakup bahwa PPPK guru memiliki kuota sebanyak 319.716 formasi, dilanjut PPPK tenaga kesehatan sebanyak 92.014 formasi serta PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 formasi.
Mengacu pada keterangan resmi dari KemenPAN RB, berikut 4 kategori honorer yang dipastikan bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK 2022, diantaranya:
Baca Juga: Liga Inggris Nottingham Forest VS Liverpool: Head to Head, Susunan Pemain, Link Streaming
Pelamar prioritas 1Dalam kategori ini mencakup seperti:
Guru THK-II yang sudah lulus passing grade pada tahun 2021 Guru non ASN lulus passing grade pada tahun 2021 Guru lulusan PPG lulus passing grade pada tahun 2021 Guru swasta lulus passing grade 2021 serta belum dapat formasi Pelamar prioritas 2Dalam kategori ini diisi oleh honorer THK-II
Pelamar prioritas 3Pelamar di sini mencakup guru non ASN di sekolah yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun serta sudah terdaftar juga di Dapodik
Pelamar umumBaca Juga: Kapan BSU Tahap 7 Cair? Ini Syarat dan Cara Mengambil BSU 2022 di Kantor Pos
Untuk pelamar umum sendiri diisi oleh lulusan PPG yang sudah tercantum dalam database Kemendikbudristek.
Selain itu, akan diisi juga oleh guru negeri dan swasta dengan masa kerja di bawah 3 tahun tapi sudah terdaftar di Dapodik
Di samping itu, para honorer yang hendak mengikuti seleksi pendaftaran PPPK ini dihimbau agar memperhatikan syarat seperti tertuang dalam SK Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, diantaranya:
Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP Minimal berusia 20 tahun serta maksimal 59 tahun Belum pernah memiliki rekam jejak kasus pidana Belum pernah diberhentikan secara tidak hormatBaca Juga: Djuanda Kartawidjaja Menetap di Cicalengka
Bukan bagian dari anggota maupun pengurus partai politik Sudah memiliki ijazah/kualifikasi minimal S1 atau D4 sesuai kebutuhan formasi Dinyatakan sehat jasmani dan rohaninya Memiliki SKCK Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan jabatan yang akan dilamarDemikian ulasan singkat mengenai 4 kategori honorer yang dipastikan bisa mengikuti seleksi pendaftaran PPPK 2022 yang dikabarkan akan mulai dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022 ini.***
Sentimen: positif (66%)