Sentimen
Positif (94%)
23 Okt 2022 : 01.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Akhir Oktober, Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

23 Okt 2022 : 08.18 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka Akhir Oktober, Ini Jadwal, Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jadwal pendaftaran seleksi PPPK bagi jabatan fungsional Guru resmi dibuka akhir Oktober 2022. Honorer dan pelamar umum wajib tahu syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 dapat dilamar oleh guru honorer dan pelamar umum sesuai syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Adapun pelamar yang bisa mengikuti jadwal pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 adalah Guru yang menjadi prioritas I, II, III, dan umum yang memenuhi syarat umum dan khusus dari Kemdikbud.

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dilamar 13 Jabatan Selain Guru, Ini Daftar dari Menpan RB 

Pelamar prioritas I (P1) khusus bagi THK-II, Guru non ASN, lulusan PPG, dan Guru swasta yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2021.

Pelamar prioritas II (P2) adalah THK-II yang tidak masuk kategori prioritas I. Sementara itu, prioritas III (P3) merupakan pendidik honorer yang tidak masuk prioritas I dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Sementara itu, pelamar umum (PU) terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbud dan pelamar lainnya yang terdaftar di Dapodik.

Kapan jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022 dan apa saja syarat serta dokumen yang dibutuhkan?

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Bisa Dilamar Tanpa Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat 

Dilansir dari laman PPPK Guru Kemdikbud berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi non PNS.

Pengumuman seleksi diumumkan pada 25 Oktober 2022 dan di tanggal yang sama juga dimulai pendaftaran PPPK Guru hingga 7 November 2022.

Pada rentang waktu tersebut diadakan pula pengumuman penempatan bagi P1.

Seleksi administrasi bagi P2, P3, dan PU diadakan pada 25 Oktober hingga 9 November 2022. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10-11 November 2022.

Baca Juga: Usia Pensiun PNS, TNI, Polri dan Guru Terbaru 2022, Presiden Tetapkan Segini 

Masa sanggah dilakukan pada 12-14 November 2022 dan jawab sanggah pada 15-18 November 2022. Kemudian pengumuman pasca masa sanggah pada 20 November 2022.

Penilaian kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior bagi P2 dan P3 dijadwalkan pada 21-22 November 2022.

Sementara itu, penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM bagi P2 dan P3 pada 23-27 November 2022.

Pengolahan hasil penilaian kesesuaian bagi P2 dan P3 diadakan pada 27 November hingga 7 Desember 2022.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik Tak Ada, PPPK Guru 2022 Bisa Dilamar Honorer dan Pelamar Umum, Kemdikbud Beri Syarat 

Pengumuman dan pemilihan formasi bagi PU diumumkan pada 8-12 Desember 2022. Kemudian pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru 2022 pada 16-18 Desember 2022.

Pelaksanaan seleksi kompetensi bagi PU dijadwalkan pada 19-24 Desember 2022. Kemudian pengolahan hasil seleksi pada 24 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.

Pengumuman hasil seleksi bagi seluruh pelamar (P1, P2, P3, dan PU) diumumkan pada 5-6 Januari 2023.

Masa sanggah seleksi kompetensi dilakukan pada 7-9 Januari 2023 dan jawab sanggah pada 10-16 Januari 2023.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Guru dan Kesehatan S1 Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK Kota Bandung 

Pengumuman pasca masa sanggah diumumkan hanya sehari pada 26 Januari 2023.

Syarat umum pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi Guru dari Mendikbud

Mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, syarat umum yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar sebagai berikut.

Pelamar non PNS Kemdikbud harus seorang WNI yang berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Guru 2022 Naik bagi Berusia 60 Tahun? Segini Besaran Resmi Terbaru 

Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.

Peserta dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta menunjukkan surat keterangan berkelakuan baik.

Ketentuan terakhir peserta seleksi non PNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat khusus pendaftaran PPPK tahun 2022 bagi Guru dari Kemdikbud

Baca Juga: Gaji PPPK Dosen 2022 S2 Golongan X Masa Kerja 0-32 Tahun, Resmi Ditetapkan Presiden 

Mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022, seluruh pelamar harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau setifikat pendidik.

Pendaftar PPPK harus mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Apabila tidak memilikinya, harus mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.

Adapun kualifikasi akademik Guru yang dapat mengisi bidang tugas/mata pelajaran sebanyak 7.592 program studi untuk mengajar di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK.

Sementara itu, sertifikat pendidik yang ditentukan oleh Kemdikbud sebanyak 1.602 nama bidang studi sertifikasi.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3A 2022 S1 dan Tunjangan, Ternyata Lebih Rendah dari PPPK Golongan IX 

Dokumen yang dibutuhkan

Mengacu pada Keputusan Mendikbud Nomor 349/P/2022, seluruh pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sebagai berikut.

Scan KTP atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, scan ijazah asli S-1 atau D-IV, scan transkrip nilai asli, dan scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.

Pelamar mengunggah pas foto berlatar belakang merah dengan format JPEG/JPG dan berukuran maksimal 200 KB.

Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP 

Pelamar mengunggah surat pernyataan yang diketik, ditandatangani di atas materai Rp10.000, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran PPPK.

Bagi penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Selain itu, penyandang disabilitas juga harus menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian informasi jadwal pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 bagi jabatan fungsional Guru lengkap syarat dan dokumen yang dibutuhkan.***

Sentimen: positif (94.1%)