Sentimen
Negatif (88%)
23 Okt 2022 : 00.40
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Ditarik BPOM, 5 Merek Obat Sirup Mengandung EG Berlebih ini Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

23 Okt 2022 : 00.40 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Ditarik BPOM, 5 Merek Obat Sirup Mengandung EG Berlebih ini Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menarik lima merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk itu.

Lima merek obat sirup yang ditarik peredarannya di Indonesia oleh BPOM ini terbukti mengandung cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Lima daftar produk obat sirup yang ditarik BPOM ini masuk dalam daftar jenis obat sirup yang sebelumnya dilakukan pengujian dan sampling karena diduga mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG dan DEG, BPOM Tarik Peredarannya

Kandungan cemaran EG dan DEG berlebih pada obat sirup diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, sehingga BPOM melakukan langkah antisipatif untuk menariknya dari peredaran.

Penarikan lima produk obat sirup ini diberlakukan di seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sebelumnya, BPOM telah lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022 yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berlebih.

Hasilnya, BPOM menemukan lima produk obat sirup yang miliki kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman yang diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: 3 Gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Tipikal Pada Anak, Segera Bawa ke Rumah Sakit Bila Alami Ini

Adapun lima merek obat sirup yang terbukti mengandung cemaran EG berlebih dari hasil pengujian BPOM adalah sebagai berikut:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG dan DEG, BPOM Tarik Peredarannya

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Sedangkan kelima produk obat tersebut, berdasarkan hasil pengujian BPOM ternyata menggunakan EG yang tidak sesuai acuan tersebut sehingga melebihi ambang batas aman.

Meski demikian, BPOM menegaskan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Sebab, menurut BPOM, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab gagal ginjal akut bisa diidap anak, seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.***

Sentimen: negatif (88.9%)