Sentimen
Positif (66%)
22 Okt 2022 : 23.39

BPOM Duga Cemaran EG Berlebih di 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya ini Berasal dari 4 Bahan Pelarut

22 Okt 2022 : 23.39 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

BPOM Duga Cemaran EG Berlebih di 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya ini Berasal dari 4 Bahan Pelarut

PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk segera menarik 5 merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia dan memusnahkan seluruh bets produk itu.

Lima merek obat sirup yang ditarik peredarannya di Indonesia oleh BPOM ini terbukti mengandung cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, sehingga diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Keputusan menarik 5 merek obat sirup ini dilakukan BPOM setelah lakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai dengan 19 Oktober 2022, yang diduga mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG) berlebih.

Baca Juga: Ditarik BPOM, 5 Merek Obat Sirup Mengandung EG Berlebih ini Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak

Dari hasil pengujian itu, BPOM menemukan 5 produk obat sirup mengandung cemaran EG melebihi ambang batas aman yang diduga memicu gagal ginjal akut pada anak.

BPOM menduga cemaran EG dan DEG bisa melebihi ambang batas aman berasal dari 4 bahan baku pelarut yang ditambahkan dalam proses produksi, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dalam jumlah volume yang besar.

Meski demikian, BPOM memastikan, 4 tambahan bahan baku pelarut yang diduga menghasilkan cemaran EG dan DEG berlebih pada obat sirup itu bukan zat berbahaya jika digunakan sesuai ambang batas aman.

Baca Juga: Ini 5 Jenis Obat Sirup yang Diduga Mengandung EG dan DEG, BPOM Tarik Peredarannya

Sesuai acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Untuk itu, BPOM sudah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki obat sirup berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG agar melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

“Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain, seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan,” demikian bunyi keterangan tertulis resmi dari BPOM RI, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Penyakit Awal Ginjal Bisa Diketahui dari 9 Masalah Kulit Ini, No 2 Sering Dianggap Sepele kata dr. Ema

BPOM juga mengimbau masyarakat untuk waspada dengan selalu membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi, yaitu apotek, toko obat, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Jika ingin membeli obat secara online, maka hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).***

Sentimen: positif (66.7%)