Sentimen
Negatif (97%)
22 Okt 2022 : 21.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang, Madiun, Garut

Kasus: penembakan

Dari Hasil Rekonstruksi, Polri Ungkap Kejadian Inti Tragedi Kanjuruhan

22 Okt 2022 : 21.15 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Dari Hasil Rekonstruksi, Polri Ungkap Kejadian Inti Tragedi Kanjuruhan

PRFMNEWS – Polri mengungkap kejadian inti tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur sesuai dengan hasil rekonstruksi.

Polri, TGIPF, dan Kejaksaan menggelar proses rekonstruksi mengenai peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ada 30 adegan kejadian Tragedi Kanjuruhan, hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang mengungkapkan adegan dimulai dari persiapan pengamanan, proses pertandingan, hingga berakhirnya pertandingan yang berujung ricuh.

“Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB,” kata Dedi yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Diskon hingga Pintu Masuk Tambahan, Masukan Masyarakat ke Pemkab Garut untuk Pengembangan Situ Bagendit

Inti dari rekonstruksi dengan melakukan reka adegan masuknya supporter ke dalam lapangan hingga terjadinya kericuhan yang menimbulkan ditembaknya gas air mata.

Penembakan gas air mata tersebut dilakukan untuk kebutuhan dari proses rekonstruksi.

“Selanjutnya supporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam areal Stadion,” ucap Dedi.

30 adegan rekonstruksi tersebut, di antaranya memerankan tiga tersangka ketika peristiwa terjadi, yaitu Kompol WSP, AKP BSA, dan AKP H. Polisi juga menghadirkan 54 orang yang berperan sesuai dengan konstruksi hukum tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Mahfud MD: Penembakan Gas Air Mata di dalam Stadion Kanjuruhan Penyebab 133 Orang Meninggal

Baca Juga: BPOM Duga Cemaran EG Berlebih di 5 Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya ini Berasal dari 4 Bahan Pelarut

“Terdiri dari, tersangka tiga, Suporter 10, Steward satu, Keeper satu, Pasal 10, anggota Brimob Porong 10, Anggota Brimob Madiun 17, Anggota Samapta Polres Malang dua,” tandas Dedi.***

Sentimen: negatif (97.7%)