Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2022 : 20.44
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Catatan Harian Sejak Jadi Kombes

23 Okt 2022 : 03.44 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Catatan Harian Sejak Jadi Kombes

Bisnis.com, JAKARTA -Ferdy Sambo terlihat menenteng buku bersampul hitam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. Keberadaan buku tersebut itu kemudian disorot oleh banyak pihak.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan buku hitam yang kerap dibawa kliennya. Diketahui, buku hitam tersebut kerap dibawa Sambo dan menjadi sorotan.

Menurut Arman, buku tersebut merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri atau saat masih berpangkat Kombes.

"Jadi buku hitam itu catatan harian. Saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya. Jadi catatan harian seluruh kegiatan pak Sambo sejak beliau menjabat Kasubdit III Dittipidum bareskrim sampai saat ini," kata Arman Hanis, dikutip Kamis (20/10/2022).

Menurut Arman, buku catatan itu kerap dibawa Sambo bahkan sampai dirinya menjabat sebagai Kadivpropam Polri. Dia juga terus membawa buku tersebut, bahkan saat melakukan proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat ditanya apakah buku hitam tersebut berisi catatan siapa saja polisi yang pernah menjalani sidang etik, Arman mengaku tidak tahu.

"Oh saya tidak tahu (catatan terkait anggota Polri yang melaksanakan sidang etik saat Sambo masih kadi Kadivpropam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” papar Arman.

Dakwaan Sambo

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: negatif (99.5%)