Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2022 : 19.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit, Penjaringan, Jelambar

Kasus: pencurian, jambret

Komplotan Jambret Spesialis WNA Ditangkap

23 Okt 2022 : 02.19 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Komplotan Jambret Spesialis WNA Ditangkap
Jakarta: Sebanyak delapan anggota komplotan jambret spesialis Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan. Komplotan ini sengaja menargetkan para WNA karena dinilai lebih mendapatkan hasil lebih besar.
 
"WNA diincar karena memang lebih potensial untuk mendapatkan hasil, contohnya WN India, di tasnya ada USD11.000 atau sekitar Rp150 juta", kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Para anggota komplotan ini ditangkap di berbagai lokasi, di antaranya Jelambar, Jakarta Barat dan Penjaringan, Jakarta Utara. Bobby mengungkapkan dari delapan tersangka, lima orang berperan menjadi eksekutor sementara tiga lainnya menjadi penadah.

-?

- - - -
Kasus ini bermula setelah tiga korban yang merupakan WNA asal India, Spanyol, dan Austria, membuat laporan penjambretan ke Polsek Metro Penjaringan. Kasus pertama dialami seorang guru perempuan WNA India dengan inisial UM, 57, di Green Bay Pluit pada 27 Agustus 2022. Tas korban yang berisi handphone, uang 10.600 dolar Amerika, hingga koin emas habis digasak pelaku.
Kasus kedua terjadi pada 9 Oktober 2022. WNA Spanyol berinisial BK, 26, yang sedang menikmati liburan dijambret di depan sebuah tempat cuci mobil di Jalan Pluit Timur Raya.
 
"Kalau untuk WN Austria sedang bersepeda di jembatan tiga depan Pluit Junction," kata Bobby.
 
Dari tangan tersangka, sejumlah barang bukti disita. Antara lain uang tunai, handphone, senjata tajam jenis celurit, dan motor yang dibeli dari hasil kejahatan.
 
Atas perbuatannya, lima pelaku yakni RA, 22; MS, 21; MNI, 33; R, 18; dan W, 20, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tiga penadah yakni NR, 23; J, 38; dan AS, 30; dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (99.9%)