Sentimen
Positif (88%)
22 Okt 2022 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Incheon

Hanya Sekadar Kebijakan, Ketum HWDI Sebut Pemenuhan Hak Kaum Difabel di Daerah Masih Minim

22 Okt 2022 : 22.33 Views 3

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Hanya Sekadar Kebijakan, Ketum HWDI Sebut Pemenuhan Hak Kaum Difabel di Daerah Masih Minim

Jakarta, Gatra.com-Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) , Maulani Rotinsulu mengatakan progres implementasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia baru sekadar di level kebijakan. Sementara untuk realisasinya kepada masyarakat di level daerah, masih belum sepenuhnya dikatakan berhasil.

"Kalau dari kami sebagai gerakan penyandang disabilitas cukup apresiasi upaya pemerintah di level kebijakan," ujar Maulani pada pertemuan tingkat tinggi antara pemerintah dalam peninjauan akhir satu dekade penyandang disabilitas di kawasan Asia Pasifik (HLIGM-APDPD) di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca juga : Dukung Kesetaraan, PTPP Berikan Kesempatan Bekerja kepada Karyawan Difabel 

Dari segi kebijakan pemerintah pusat memang sudah meratifikasi Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun, berdasarkan riset dan kajian HWDI selama 2016 hingga 2022, efek undang-undang itu belum jalan merata. Ada 10 kota di Indonesia menunjukkan rata-rata dinas terkait di daerah belum memahami konsep penyandang disabilitas secara utuh. Implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 di masyarakat, kata Maulani yang juga merupakan penyandang tunadaksa belum bisa menjawab kebutuhan para penyandang disabilitas secara tepat.

"Mereka belum mengerti tentang konsep penyandang disabilitas itu apa. Jadi kami melihat gap atau challenge (tantangan) bahwa dari UU Nomor 8 tahun 2016 belum sampai ke tingkat kabupaten atau kota," kata Maulani.

Baca Juga : Sri Setyaningsih, Disabilitas Mandiri, dan Ajakan yang Sempat Berbuah Acungan Parang

Seharusnya, lanjut Maulani, untuk efektifitas implementasi Undang-undang penyandang disabilitas, perlu ada aturan turunan yang dibuat melalui Peraturan Daerah. Hal ini, agar pemerintah daerah (Pemda) bisa memahami konsep penyandang disabilitas sesungguhnya. Pemda, kata Maulani, memang sudah seharusnya melakukan aksi nyata dalam pemenuhan hak difabel di berbagai daerah di Indonesia.

"Memang pemda/pemkot ini harus melakukan implementasi aksi nyata yang langsung bisa dirasakan masyarakat penyandang disabilitas di sana. Kalau tatanan kebijakan tingkat nasional itu sudah cukup baik," pungkasnya.

Baca juga : Kaum Difabel Berpeluang Menjadi Aktor Penting di e-Commerce

Sebagai informasi, selama 19-21 Oktober 2022, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah negara untuk meninjau pelaksanaan satu dekade Strategy Incheon dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas di kawasan Asia-Pasifik. Dalam pertemuan ini, masing-masing negara anggota akan memperbarui komitmen dan memberikan rekomendasi untuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun hasil rekomendasi dan komitmen terbaru akan dituangkan dalam Jakarta Declaration untuk diimplementasikan hingga 10 tahun mendatang yaitu dari 2023 hingga 2032.

Sentimen: positif (88.8%)