Sentimen
Positif (96%)
22 Okt 2022 : 15.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Kasus: covid-19

Tanggapan Resmi PT Konimex Atas Dugaan Produknya Tercemar Etilen Glikol dan Ditarik Edar Oleh BPOM

22 Okt 2022 : 15.03 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Tanggapan Resmi PT Konimex Atas Dugaan Produknya Tercemar Etilen Glikol dan Ditarik Edar Oleh BPOM

PRFMNEWS - Terkait adanya dugaan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi untuk segera menarik 5 merek obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia.

Salah satu yang diperintahkan ditarik edarnya oleh BPOM adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

PT Konimex yang merupakan perusahaan tempat diproduksinya obat sirup Konimex memberikan tanggapan resminya sebagai berikut:

Baca Juga: Kasus Penusukan Anak di Cimahi, Keluarga Korban Ungkap 2 Pengakuan di Balik Kejadian

Mewakili tim PR PT Konimex, berikut tanggapan resmi PT Konimex untuk diatribusikan kepada Rachmadi Joesoef, Chief Executive Officer PT Konimex.

"Sehubungan dengan adanya dugaan kejadian gagal ginjal akut (AKI) terkait penggunaan obat dalam bentuk sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tengah beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut."

PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.

Baca Juga: 5 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Asam Lambung, Disampaikan UPK Kemenkes

PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).

PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022.

Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Tolak Hal Tersebut

Sejalan dengan rekam jejak yang konsisten dan komitmen PT Konimex sejak didirikan 55 tahun yang lalu untuk 'Ikut Menyehatkan Bangsa', kami senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: Benarkah Gagal Ginjal Muncul Akibat Vaksin COVID-19? Cek Faktanya!

PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui

proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.***

Sentimen: positif (96.9%)