Sentimen
Negatif (97%)
22 Okt 2022 : 11.04
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan, kecelakaan

Kapolri Perintahkan Optimalkan Tilang ELTE Statis atau Mobile, Ini Targetnya

22 Okt 2022 : 18.04 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Perintahkan Optimalkan Tilang ELTE Statis atau Mobile, Ini Targetnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tilang pelanggaran lalu lintas secara manual bakal dikurangi. Itu mengacu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Korlantas Polri diminta mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, demi meminimalisir pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta, Jumat.

Dalam telegram itu, Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Selanjutnya, anggota Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima serta menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat memberikan pelayanan publik.

Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali), khususnya di titik rawan kecelakaan (blackspot) dan lokasi dengan tingkat kemacetan atau kepadatan tinggi (troublespot).

Selain itu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan dan pendidikan masyarakat lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," kata Listyo Sigit tertulis dalam surat telegram itu.

Polri juga diminta bersikap profesional dalam segala hal. Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Listyo juga memuat sejumlah instruksi khusus kepada petugas Polantas Polri.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10). (ant/jpnn/fajar)

Sentimen: negatif (97%)