Sentimen
Negatif (84%)
22 Okt 2022 : 09.06
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Teddy Minahasa tak ajukan praperadilan atas status tersangka

22 Okt 2022 : 16.06 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Teddy Minahasa tak ajukan praperadilan atas status tersangka

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, sidang kode etik profesi (KEP) tengah dipersiapkan Divisi Propam Polri. Sementara itu, Polda Metro Jaya penanganan pidana.

"Untuk sidang KEP, Propam yang proses dan untuk pidana [oleh] Polda Metro," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Dedi menyampaikan, kedua proses ini akan berjalan secara bersamaan atau paralel. Polri tidak akan menunggu peradilan pidana untuk penuntasan status Teddy di "Korps Bhayangkara".

"[Prosesnya] berjalan pararel," ujarnya. 

Sementara, Polda Metro Jaya mencopot lima polisi yang terlibat kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Nama Teddy masuk dalam kelima orang itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang itu aalah Irjen Teddy, AKBP Doddy Prawira Negara; Kompol Kasranto; Aiptu Janto Situmorang; dan Aipda Achmad Darwawan.

"Sudah nonjob semua. Anggota Polrinya kan kalau sama pak TM kan lima," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (17/10).

Zulpan menyebut, mereka juga akan menjalani sidang etik seperti Teddy. Selain itu, kelimanya terancam dari Korps Bhayangkara. Selain Teddy, anggota polisi lainnya ditaruh dalam tempat khusus atau patsus. Penempatan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Bahkan pimpinanan Polda sudah secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH," ujarnya.

Sentimen: negatif (84.2%)