Sentimen
22 Okt 2022 : 08.37
Polisi Sisir Apotek Awasi Penjualan Obat Sirop di Tarakan
22 Okt 2022 : 15.37
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Traakan: Polres Tarakan memantau ke apotek-apotek terkait larangan peredaran obat dalam bentuk sirop yang mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
"Ini soal obat sirop yang dilarang beredar itu, kami dari Polres hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Maka personel Polres Tarakan melakukan pemantauan dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirop untuk anak-anak.
Merujuk ke surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan untuk pemberian imbauan ini," kata Taufik.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak. Polres Tarakan pada Jumat (21 Oktober) sudah melakukan pemantauan pada lima apotek di Tarakan, namun bersifat imbauan, belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirop di apotek.
“Ada lima apotek, itu bisa lebih karena kan kita keliling nanti wilayah Tarakan Barat, Timur dan Tengah, Utara juga, kita masih yang dekat-dekat dulu,” katanya.
Pemantauan ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Bahkan masyarakat juga diimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat.
“Kami monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kami lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran," kata Kapolres.
"Ini soal obat sirop yang dilarang beredar itu, kami dari Polres hanya memberikan imbauan tidak hanya ke apotek ke masyarakat juga,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti edaran dari Kementerian Kesehatan dan menindaklanjuti perintah dari Mabes Polri melalui telegram Kapolri tertanggal 21 Oktober 2022.
Terkait adanya laporan dari Kemenkes tentang perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
-?
- - - -Maka personel Polres Tarakan melakukan pemantauan dan imbauan ke beberapa apotek serta masyarakat terkait pelarangan peredaran dan penggunaan obat sirop untuk anak-anak.
Merujuk ke surat edaran dari Kementerian Kesehatan Nomor SE.01.05/III/3461/2022 yang meminta seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat hingga keputusan resmi diberikan.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tarakan untuk pemberian imbauan ini," kata Taufik.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolri untuk memperhatikan perkembangan situasi kamtibmas khususnya yang terkait dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Serta peredaran obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Kandungan ini diduga memiliki kandungan senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak. Polres Tarakan pada Jumat (21 Oktober) sudah melakukan pemantauan pada lima apotek di Tarakan, namun bersifat imbauan, belum sampai ke pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti sirop di apotek.
“Ada lima apotek, itu bisa lebih karena kan kita keliling nanti wilayah Tarakan Barat, Timur dan Tengah, Utara juga, kita masih yang dekat-dekat dulu,” katanya.
Pemantauan ke apotek-apotek dan juga gerai obat. Bahkan masyarakat juga diimbau melalui Bhabinkamtibmas setempat.
“Kami monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya mengimbau saja terkait surat edaran. Kami lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran," kata Kapolres.
(WHS)
Sentimen: negatif (66.5%)