Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Kab/Kota: Serang
Kasus: mafia tanah
Tokoh Terkait
Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak-Sita Rumah Tersangka Suap Mafia Tanah
Detik.com Jenis Media: News
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait suap eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi yang jadi tersangka mafia tanah. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yaitu Kantor BPN Lebak dan kediaman pelaku penyuapan, yakni tersangka S alias MS.
"Tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejati Banten hari ini melakukan tindakan berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Serang, Jumat (21/10/2022).
Tindakan pertama yaitu penggeledahan di Kantor BPN di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, sedangkan penggeledahan di kediaman tersangka S alias MS yang diduga juga dijadikan kantornya di Jalan Johar Nomor 50, Maja, Lebak.
Di kantor BPN Lebak, tim penyidik menyita kurang lebih 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka S alias MS. Sebanyak 29 bundel dokumen berada di rumah yang juga dijadikan kantor ikut disita.
"Di rumah tersangka S alias MS tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen," tegasnya.
Tidak berhenti di penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga langsung menyegel dua unit rumah di Citra Maja Raya atas tersangka eks Kepala BPN Ady Muchtadi yaitu di Cluster Green Ville Blok A35 No 30 dan Cluster Sanur Blok G19 No 26.
"Penyegelan atas nama Alia Fitri merupakan adik tersangka AM," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, eks Kepala BPN Ady Muchtadi jadi tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp 15 miliar. Tersangka lain adalah honorer BPN Lebak, yaitu DER sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap dan gratifikasi, yakni S alias MS dan EHP.
"Tersangka AM ini adalah (mantan) Kepala BPN Lebak yang telah menerima suap gratifikasi Rp 15 miliar," kata Leonard pada Kamis (20/10) kemarin.
(bri/dwia)Sentimen: negatif (99.9%)