Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Sejumlah Tokoh Pendidikan Dukung RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com-Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2023. Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023.
Keputusan tersebut diambil saat Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Saat itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam Prolegnas. Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas terus menuai protes. DPR pun meminta agar Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU tersebut lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.
Salah satu hal yang menjadi kontroversi dalam RUU Sisdiknas tersebut adalah absennya frasa ‘madrasah’ dalam Pasal 31 dan 32. Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.
Keputusan DPR untuk tak memasukkan R U U Sisdiknas ke Prolegnas ini pun menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Langkah DPR itu dinilai tepat untuk membenahi sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan ini menjadi awal untuk membuat peta jalan (Road Map) atau Grand Design Pendidikan Nasional. Road Map disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh Nusantara sebelum membahas RUU Sisdiknas.
Suara dukungan terhadap keputusan DPR itu juga datang dari Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Legiman. Dia mempersoalkan RUU ini salah satunya karena aspek tunjangan guru dan dosen yang tak dijelaskan secara gambling dalam RUU tersebut.
“Walaupun di situ dikatakan bahwa tentang tunjangan guru dosen itu akan ada secara otomatis. Namun itu masih ngambang kalau menurut saya itu masih mengambang dan tidak pro terhadap guru dan dosen apalagi dengan pengawas yang notabenenya itu pengawas adalah sebagai ujung tombak dari pada dunia pendidikan khususnya,” tutur Legiman.
Oleh karena itu, dia menilai keputusan DPR untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas 2022 ini sudah tepat. RUU itu mesti dikaji dan direvisi ulang. “Sangat tepat, makanya saya mengapresiasi ketika DPR menunda. Itulah yang kami harapkan dari D P R untuk mendengar suara suara arus bawah,” ungkapnya.
Sorotan terhadap kelemahan RUU Sisdiknas ini juga disampaikan oleh praktisi dan pengamat pendidikan, Dr. Salman Naning dalam hal absennya konteks madrasah dalam RUU Sisdiknas tersebut. “Jadi madrasah dalam konteks ini kenapa itu kok hilang. Walaupun katanya ada, pendidikan-pendidikan kita ya beda. Kita punya di madrasah, kita punya pendidikan sekolah-sekolah MAN itu seperti di majelis ta’lim dan lain sebagainya. Tapi rumahnya berbeda dengan apa namanya dengan klausal madrasah itu sendiri,” ujar Dr. Salman.
Dia pun mendukung DPR jika RUU Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2023. Menurutnya, membicarakan RUU ini memang tidak boleh tergesa-gesa. “Jadi kalau kita kalau bicara undang-undang tidak usah tergesa-gesa. UU harus diciptakan melalui pemikiran bersama. bukan hanya pemikiran segelintir orang yang ada di satu area saja,” tuturnya. (*)
Editor : Dinarsa Kurniawan
Sentimen: negatif (64%)