Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2022 : 06.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Malang

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Tokoh Terkait

Sembuh dari Sakit Gigi, Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Diperiksa 14 Jam di Propam Polri

22 Okt 2022 : 06.40 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sembuh dari Sakit Gigi, Kuasa Hukum Sebut Teddy Minahasa Sudah Diperiksa 14 Jam di Propam Polri

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran narkoba.

Henry mengatakan Teddy Minahasa diperiksa Propam Polri pada Selasa 18 Oktober 2022, setelah pada hari sebelumnya batal diperiksa karena sakit gigi.

“(Diperiksa) Hari Selasa,” ujar Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dihubungi, Jumat 21 Oktober 2022.

Bahkan, kata dia, Teddy Minahasa diperiksa selama 14 jam di Propam Polri sejak pukul 13.00 WIB oleh penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

“Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi,” ujar Henry.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Bocah SD di Cimahi Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitasnya

Lebih lanjut, Henry menjelaskan pemeriksaan tersebut bisa digelar lantaran Teddy sudah dalam kondisi baik usai menjalani perawatan gigi.

“Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Teddy Minahasa batal diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan tim dari Propam Mabes Polri pada Senin 17 Oktober karena kondisi yang bersangkutan kurang sehat.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari penyidik terkait hasil dari pemeriksaan mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Baca Juga: Reyvano Dwi, Korban Gugur ke-134 Tragedi Berdarah Stadion Kanjuruhan Malang

Lebih lanjut, Henry juga mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus peredaran narkoba yang menjerat kliennya.

Menurutnya, pihaknya masih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara tersebut.

"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Teddy Minahasa menjadi tersangka atas dugaan peredaran sabu-sabu seberat 5 kilogram yang merupakan barang bukti sitaan milik Polres Bukit Tinggi yang hendak dimusnahkan sebanyak 40 kilogram sabu-sabu.

Teddy Minahasa memanfaatkan momen tersebut dengan memerintahkan bawahannya untuk menukar 5kg sabu-sabu dengan tawas. 

Barang haram tersebut sudah dijual dan diedarkan sebanyak 1,7 kilogram di Kampung Bahari daerah Jakarta, sedangkan 3,3 kilogram lainnya diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat dari instansi Polri dan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Sentimen: negatif (99.9%)