Sentimen
Negatif (99%)
22 Okt 2022 : 06.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

22 Okt 2022 : 13.10 Views 3

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. Hal ini, kata jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan," kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar Sambo tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Eksepsi Ferdy Sambo mengungkapkan secara perinci ihwal peristiwa yang terjadi di Magelang pada rentang 4-7 Juli 2022. Diketahui, peristiwa di Magelang jadi salah satu pemicu peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual .

"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri
candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Saksi Putri candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).


Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," seperti dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar

Sentimen: negatif (99.9%)