Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Punya Keistimewaan Ferdy Sambo Pakai Baju Batik di Sidang Brigadir J? Ini Kata Ahli Hukum dan Pakar Ekspresi
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Ferdy Sambo pakai baju batik saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, punya keistimewaan? Ahli hukum dan pakar ekspresi ungkap hal ini
Ferdy Sambo telah menjalani dua kali sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mantan Kadiv Propam Polri tampak memakai baju batik, di dua kali sidang Ferdy Sambo.
Baca Juga: Netizen Soroti Baju Ferdy Sambo Ketika Jalani Persidangan Kasus Brigadir J, Mau Kondangan?
Pada sidang pertama Ferdy Sambo saat agenda pembacaan surat dakwaan Senin 17 Oktober 2022, mantan Kadiv Propam Polri itu mengenakan baju batik coklat aksen hitam dengan ornamen bunga.
Sedangkan sidang kedua Ferdy Sambo Kamis 20 Oktober 2022, suami Putri Candrawathi itu mengenakan baju batik coklat muda.
Adapun agenda sidang kedua ialah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang telah dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terus mengenakan baju batik hingga menimbulkan kehebohan netizen di media sosial.
Baca Juga: Ahli Mikro Ekspresi Sebut Ferdy Sambo Gunakan Batik untuk Tunjukan Hal Ini, Sudah Tidak Berdaya?
Banyak yang bertanya mengapa Ferdy Sambo tampil berbeda dengan baju batik sedangkan terdakwa lain mengenakan kemeja putih.
Apakah Ferdy Sambo punya keistimewaan? Ahli hukum dan pakar mikro ekspresi ungkap hal ini
Terkait hal itu, Abdul Fickar Hadjar ahli hukum pidana Universitas Trisakti mengatakan terdakwa bisa memakai baju apa saja di pengadilan jika rapi dan sopan.
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa tidak ada aturan bagi terdakwa pakai baju tahanan saat menjalani sidang.
Baca Juga: 4 Poin Penting Tanggapan JPU atas Nota Keberatan Ferdy Sambo, Salah Satunya Minta Tetap Ditahan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana juga menjelaskan terdakwa sebenarnya tidak bisa mengenakan baju tahanan dan borgol saat sidang.
Karena untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Kebebasan keterangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh KUHP.
Sementara itu, ahli mikro ekspresi, Monica Kumala Sari mengungkapkan baju batik Ferdy Sambo bisa menggambarkan dua arti.
"Kita bisa membuat hipotesis, hipotesis A Ferdy Sambo masih memiliki power untuk menentukan apa yang digunakan dan hipotesis B, mungkin tidak punya baju putih, jadi pakai baju batik," ujar Monica dikutip dari suara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bak Sutradara Handal Buat Brigjen Hendra Kurniawan Pasrah, Hapus CCTV dan Pastikan 'Bersih'
Monica Kumala Sari tidak bisa membenarkan hipotesis baju batik Ferdy Sambo saat sidang sebelum menayakan langsung pada terdakwa.
Persidangan Ferdy Sambo masih berlanjut pada 26 Oktober 2022 usai tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan sidang kasus Brigadir J tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 26 Oktober mendatang.
Wahyu Iman Santosa menjelaskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Baca Juga: 2 Hadiah Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, dari iPhone hingga Uang Dollar, Terimakasih Bantu Habisi Brigadir J
Putusan sela sendiri artinya hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, proses sidang selesai sesuai putusan sela. Bila eksepsi ditolak, sidang berlanjut
Sebelumnya JPU telah menanggapi eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo dengan meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
JPU menilai keberatan atas eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ferdy Sambo diketahui didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Wahyu Iman Sebut Ferdy Sambo Masih Jadi Anggota Polri Padahal Sudah Resmi Dipecat, Inikah Kekuatan Sambo?
Ferdy Sambo melakukan perbuatan keji itu di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 juli 2022.
Atas perbuatan tersebut Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
Demikian informasi Ferdy Sambo pakai baju batik saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, punya keistimewaan? Ahli hukum dan pakar ekspresi ungkap hal ini.***
Sentimen: positif (79.9%)