Sentimen
Negatif (93%)
22 Okt 2022 : 04.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Obat Sirup Dilarang BPOM, Polisi di Bogor Cek Toko Obat

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

22 Okt 2022 : 04.12
Obat Sirup Dilarang BPOM, Polisi di Bogor Cek Toko Obat

AYOBOGOR.COM -- Setelah Obat Sirup dilarang BPOM, Polisi di Bogor lalu mendatangi Toko Obat.

Diketahaui BPOM merilis lima obat sirup yang dilarang untuk di pergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

Kelima merek obat sirup tersebut ialah Termorex Sirup obat demam, Flurin DMP Sirup obat Baruk dan Flu, Unubebi Coudh sirup obta batuk dan flu, Unubebi Demam sirup obat demam dan Unubebi Demam drops obat demam.

Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat sirup yang telah di rilis oleh BPOM.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat sirup yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan di kalangan masyarakat.

"Untuk itu kami turun secara langsung ke apotek - apotek, toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat sirup tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang di lakukan oleh pemerintah," katanya.

Dengan sosialisasi Obat Sirup Dilarang BPOM dilakukan ini diharapkan masyarakat Bogor yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larang ini, sehingga dapat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut.

"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Bogor untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan," tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

 

Sentimen: negatif (93.8%)