Sentimen
Negatif (86%)
20 Okt 2022 : 11.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Kelapa Dua

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo

20 Okt 2022 : 11.35 Views 3

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

JPU Minta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo

loading...

Ferdy Sambo meminta mejelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo. Foto: MPI/Aldhi Chandra

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo . Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan hari ini saat memberikan jawaban atau tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan serta memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama proses persidangan berjalan.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.

(muh)

Sentimen: negatif (86.5%)