Sentimen
Positif (78%)
21 Okt 2022 : 21.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Dinkes Kabupaten Bogor Berikan Surat Edaran Tentang Penjualan Obat Sirop

22 Okt 2022 : 04.04 Views 2

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Dinkes Kabupaten Bogor Berikan Surat Edaran Tentang Penjualan Obat Sirop

JabarEkspres.com, BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait terkait obat cair atau sirop pemicu penyakit gagal ginjal akut kepada anak, Jumat, 21 Oktober 2022.

Kepala Dinkes Kabupaten Bogor Mike Kaltarina mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada tempat penjualan obat seperti, klinik, apotek dan puskesmas mengenai pelarangan penjualan obat cair atau sirop yang mengandung  etilen glikol (EG) melebihi batas.

“Surat edaran itu, bahwa mereka, tenaga kesehatan, sudah tidak boleh dulu meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup,” kata Mike kepada media, Jumat, 21 Oktober 2022.

Dirinya juga meminta kepada kepada para nakes agar mengimbau kepada masyarakat mengenai pelarangan sementara pengunaan obat cair atau sirop.

Hal itu berlaku selama insan kesehatan mulai dari Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih melakukan penelitian lebih lanjut.

“Masyakarat perlu diedukasi terkait pelarangan pengunaan sementara obat cair sirup ini,” tambahnya.

Sentimen: positif (78%)