Ajukan Eksepsi, Ricky Rizal Minta Bebas di Kasus Ferdy Sambo
Tirto.id Jenis Media: News
“Kami mengajukan permohonan ke hadapan Majelis Hakim agar kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan,” kata seorang penasihat hukum Ricky, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Permohonan penasihat hukum yakni:
Menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal; menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Kemudian menyatakan perkara Ricky Rizal tidak diperiksa lebih lanjut; membebaskan terdakwa dari tahanan; memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat sebagaimana yang tidak bersalah; dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikianlah eksepsi ini disampaikan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mengambil keputusna secara adil, benar, dan objektif berdasarkan ketentuan hukum,” lanjut penasihat hukum.
Lantas tim jaksa penuntut umum bakal menyiapkan tanggapan atas nota keberatan tersebut dalam waktu dua jam berikutnya.
Dalam sidang perdana, Senin, 17 Oktober, jaksa mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun oleh Ferdy Sambo selaku atasannya.
Sentimen: negatif (66.7%)