Sentimen
Positif (99%)
21 Okt 2022 : 20.15

Konimex bantah gunakan bahan baku EG dan DEG

22 Okt 2022 : 03.15 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Konimex bantah gunakan bahan baku EG dan DEG

PT Konimex menyatakan, seluruh obat dalam bentuk sirup yang produksi perusahan tersebut tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Namun begitu, perusahan menyatakan, siap mematuhi edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menarik obat sirup atau cairan dari pasaran sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan PT Konimex terkait pelarangan penggunaan obat-obatan berbentuk sirup atau cairan.

"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope)," kata PT Konimex dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (21/10).

PT Konimex menyatakan pihaknya memahami pelarangan sebagai langkah antisipatif yang diambil oleh pemerintah.

"Sebagai wujud kepatuhan PT Konimex, saat ini kami tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM," ucap PT Konimex.

PT Konimex menyatakan, sejalan dengan rekam jejak yang konsisten dan komitmen sejak didirikan 55 tahun yang lalu untuk ikut menyehatkan bangsa, perusahaan juga senantiasa menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.

"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat.

PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Sentimen: positif (99.9%)