Sentimen
Negatif (99%)
21 Okt 2022 : 19.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Peristiwa Magelang Dipotong, Pengacara Sambo Nilai Dakwaan Tak Lengkap

22 Okt 2022 : 02.55 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Peristiwa Magelang Dipotong, Pengacara Sambo Nilai Dakwaan Tak Lengkap

JawaPos.com – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai dakwaan terhadap kliennya tidak menjelaskan secara runut peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satu hal yang disorot, yakni tidak dijelaskannya peristiwa tanggal 4 dan 7 Juli 2022.

Pada waktu tersebut tidak dijelaskan dalam dakwaan penyebab Ferdy Sambo dan rombongan menuju Magelang, Jawa Tengah. Lalu tidak dirinci peristiwa pertengkaran Yosua dan Kuat Ma’ruf di Magelang.

“Tidak runtut rangkaian kejadian seperti apa, hanya menanggapi secara formil. Tetapi memang dalam eksepsi, itu formil semuanya,” kata Arman kepada wartawan, Jumat (21/10).

Arman menilai, dakwaan harus dibuat secara cermat dan jelas. Sehingga diketahui pasti peran masing-masing terdakwa, termasuk motif terjadinya tindak pidana.

“Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan, sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing,” jelasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.2%)